Senin, 10 Agustus 2026

Ada Celah Hukum, DPR Tagih Pemerintah Ajukan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 24 Juli 2019 11:00 WIB
Ada Celah Hukum, DPR Tagih Pemerintah Ajukan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang hak akses Astra terhadap data kependudukan RI yang telah dilakukan sejak tahun 2017. Persoalan jaminan perlindungan data pribadi sangat penting dilakukan. 
 
"Warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara, maka negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang. Tapi saya melihat ada celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR," ujar Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, di Jakarta, Minggu (21/07/2019).
 
Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa soal perlindungan data pribadi sebetulnya sudah diatur, namun belum utuh. Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Administrasi Kependudukan (adminduk) pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Demikian juga pasal 79 (1) mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasaiaannya oleh negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri. Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum. 
 
Sementara itu Peraturan Mendagri No. 61 tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi : lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat. Dalam hal ini, Astra dan FIF merupakan badan hukum Indonesia yang bersifat badan hukum privat yang berbentuk Perseroan Terbatas. 
 
"Aturan-aturan seperti ini belumlah memadai, belum cukup utuh, sehingga perlu diatur dalam undang-undang khusus. Ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum. Masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Makanya pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini. DPR sudah 'mengalah' agar RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, agar lebih cepat dibahas. Faktanya sudah sekitar 3 tahun ini DPR belum terima draftnya. Sepertinya pemerintah belum satu suara terhadap beberapa hal. Ya segera disepakatilah, kompak gitu lho. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah memang tidak mau melindungi data pribadi warganya," tegas Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.(rel)

Tags
beritaTerkait
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Pemko Medan Tertibkan PPKS
Terima Kunker Anggota Komisi I DPR RI, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus Sampaikan Permasalahan Komunikasi dan Informasi di Sumut
Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold
Ketua Komisi VIII DPR RI Beri Apresiasi Berkat Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker