Senin, 01 Juni 2026

Walikota Medan Buka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemko Medan

Senin, 29 April 2019 15:00 WIB
Walikota Medan Buka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemko Medan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Walikota Medan Buka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemko Medan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diperlukan, sebab salah satu yang menjadi kunci suksesnya pekerjaan ialah disiplin dalam bekerja.
 
Hal ini disampaikan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, ATD MT saat membuka secara resmi sosialisasi peraturan kepegawaian dilingkungan Pemko Medan, di Hotel Saka Premiere, Senin (29/04/2019).
 
"Boleh jadi Kita masih ada yang belum pernah membaca PP 53 ini apalagi mengimplementasikannya, yang tak kalah pentingnya adalah penerapanya dilingkungan kerja kita masing-masing, mungkin ada pegawai yang sudah seharusnya diberi hukuman disipilin, namun karena tidak memahami isi PP 53 tersebut sehingga dilakukan pembiaran," kata Renward.
 
Disamping itu, Renward juga memaparkan ada beberapa aspek yang sering memicu terjadinya penurunan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, diantarannya adalah terjadi disharmoni baik antara pimpinan dengan bawahan maupun antara pegawai dengan pegawai lainnya. Tidak hanya itu saja, sering pula terjadi pembagian tugas yang tidak jelas bahkan tidak merata. Dalam konteks inilah peranan pemimpin harus mampu menempatkan diri secara adil dan proposional.
 
Selain itu pula, lanjut Renward lagi, disiplin pegawai merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan, saksi disiplin diberikan bila PNS terbukti tidak melaksanakan kewajibannya ataupun melanggar larangan.
 
"Untuk itulah Kami akan selalu memantau kegiatan pegawai sehingga bila ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan teguran lisan maupun tertulis, namun apabila tidak bisa merubah perilaku pegawai maka diambil dilakukan langkah-langkah yang lebih berat," ujar Renward.
 
Sosialisasi ini sendiri diikuti sebanyak 60 orang PNS dari masing-masing intansi. Sedangkan materi yang akan disampaikan meliputi kebijakan manajemen PNS, Peraturan Disiplin PNS, penanganan kasus disiplin PNS, penilaian prestasi kerja PNS dan simulasi E-Kinerja.(BS07)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker