Selasa, 26 Mei 2026

Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung, BKN: Peserta Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi

Kamis, 04 April 2019 21:15 WIB
Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung, BKN: Peserta Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.
 
“Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dilansir dari laman setkab, Kamis (04/04/2019).
 
Sementara untuk tiga instansi lain, ujar Ridwan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.“Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,” tambahnya.
 
Peserta yang dinyatakan lulus, sambung Karo Humas BKN, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.“Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,” ujarnya.
 
Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
 
Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.“Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” pungkas Karo Humas BKN. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN
Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN
 Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker