Minggu, 21 Juni 2026

Januari, Pemerintah Mulai Rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Kamis, 20 Desember 2018 10:51 WIB
Januari, Pemerintah Mulai Rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019. Selain itu, pada 2019 mendatang pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
 
Demikian disampaikan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja saat mendampingi Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
 
Selain itu, lanjut Setiawan, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019,” ujarnya, seperti dilansir setkab.go.id.
 
Sementera itu, Menteri PANRB Syafrddin menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
 
Selain itu, menurut Syafruddin, P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
 
Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPN), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
 
“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%,” pungkas Bima Haria.(BS01)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Universitas Riau Rumahkan 76 Pegawai Honorer, Ini Alasannya
 Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya
Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker