Sabtu, 25 Juli 2026

Satu Minggu ke Depan, KTP-el Rusak atau Invalid Sudah Harus Dimusnahkan

Selasa, 18 Desember 2018 20:45 WIB
Satu Minggu ke Depan, KTP-el Rusak atau Invalid Sudah Harus Dimusnahkan
BERITASUMUT.COM/IST
Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa Mendagri menginstruksikan dengan tegas  agar satu minggu  ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.
 
Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan mekanisme pemusnahan KTP-el rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya.“Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya didaerah untuk menyaksikan secara langsung," ujar Bahtiar dilansir dari laman kemendagri, Selasa (18/12/2018).
 
Langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan Kepemiluan."Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," ungkap Bahtiar. 
 
Lebih lanjut kata Bahtiar, Mendagri telah instruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut. Walau hanya satu atau dua blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yang disertai dengan berita acara. 
 
"Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut," pungkas Bahtiar.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Disepakati Komisi II DPR, Kemendagri Potong Anggaran Rp 2,1 T
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres
komentar
beritaTerbaru
hit tracker