Sabtu, 22 Agustus 2026

Kemendagri Imbau Daerah Segera Ganti Suket dengan KTP-el

Kamis, 10 Mei 2018 10:15 WIB
Kemendagri Imbau Daerah Segera Ganti Suket dengan KTP-el
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin ketersediaan blangko KTP-el untuk didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota selama tahun 2018, terutama untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. 
 
Dilansir dari laman kemendagri, Kamis (10/05/2018), Kemendagri menghimbau daerah agar segera mencetak fisik KTP-el, terutama warga yang Surat Keterangan Pengganti KTP-elnya (Suket) sudah habis masa berlaku dengan status data siap cetak (print ready record/PRR). 
 
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tanggal 03 Mei 2018 Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el.SE yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Menteri Dalam Negeri ini juga memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk segera menerbitkan KTP-el bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya sudah PRR. 
 
Hal yang sama juga dilakukan kepada penduduk yang datang melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya langsung PRR, maka Dinas Dukcapil tidak boleh lagi menerbitkan Suket melainkan langsung diterbitkan KTP-elnya.
 
Untuk efektif pelaksanaan, juga diperintahkan kepada provinsi melalui Kepala Unit Kerja/Dinas yang membidangi Administrasi Kependudukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan percepatan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. (BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker