Senin, 27 April 2026

Ketua DPRD Harus Segera Proses PAW Amiruddin

Senin, 07 Mei 2018 16:30 WIB
Ketua DPRD Harus Segera Proses PAW Amiruddin
BERITASUMUT.COM/BS07
Parlaungan Simangunsong, Anggota DPRD Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung diingatkan agar segera memproses surat Ketua DPC Partai Demokrat Medan perihal pergantian antar waktu (PAW) antara Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin. Bahkan, Ketua DPRD Medan tidak memiliki hak hukum untuk menahan surat dari DPC Partai Demokrat Kota Medan tertanggal 14 Maret 2018. Demikian ujar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) DR Faisal Akbar SH MHum, kepada wartawan akhir pekan kemarin. 
 
Menurut dia, proses PAW dilakukan bilamana ada surat dari partai ke instansi negara yakni DPRD Medan, jika surat tersebut sudah masuk maka pimpinan DPRD terkhusus Sekretaris Dewan dan Ketua DPRD Medan menindak lanjutinya dengan menyurati KPU dan seterusnya ke wali kota dan gubernur, setelah keluar Surat Keputusan maka diproses DPRD Medan untuk dilantik.
 
Saat ditanyakan mengenai Ketua DPRD Medan berpendapat karena Parlaungan Simangunsong masih melakukan gugatan, Faisal kembali bertanya gugatan apa? Bukannya proses untuk mencapai PAW sudah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dan kasasi ke Mahkamah Agung, ini artinya proses hukum untuk PAW sudah tuntas. "Saya melihat proses PAW di DPRD Medan terkhusus untuk Amiruddin secara hukum sudah selesai, bila masih ada memperlambat tentu ini bagian dari proses politik saja. Sebaiknya Partai Demokrat melakukan komunikasi politik ke Ketua DPRD Medan agar proses PAW dilaksanakan," katanya.
 
Lebih lanjut, dia menyebutkan, semua proses hukum yang dilakukan terhadap proses PAW hanya sebatas memperlambat dilaksanakan PAW saja, karena hal yang dipersoalkan sudah ada putusan Mahkamah Partai, PEngadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung. "Jadi yang dimaksudkan sedang berperkara itu sebenarnya adalah, diman kedua belah pihak sedang bersidang di pengadilan. Saat ini, keduanya (Parlaungan dan Amiruddin, Red) sudah selesai persoalan hukumnya di mana pengadilan negeri dan Mahkamah Agung menolak gugatan Parlaungan. Bila persoalan yang sama digugat lagi ke PN Medan tentu hal yang sia-sia, apalagi digugat Ke PTUN, masalah partai bukan objek perkara tata usaha negara. Sebaiknya Sekwan dan Ketua DPRD Medan tidak boleh memperlambat lagi proses PAW Amiruddin," sebutnya.
 
Sebelumnya, Parlaungan Simangunsong menyampaikan, Karena tidak terima akan keputusan DPP Partai Demokrat, Maka dilakukan gugatan terhadap SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan XIII. "Saya laporkan ke PN Medan tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik itu DPP dan Amiruddin ke PN Medan. Sudah beberapa kali sidang, tapi baik DPP dan Amiruddin tidak pernah hadir," ucapnya.
 
Karena masih ada perlawanan hukum, Parlaungan menyebut permohonan DPC Partai Demokrat tentang PAW dirinya belum bisa diproses. "Tunggu keluar keputusannya, jadi tidak bisa dilakukan PAW. Bisa tanya ke konstituen saya, apakah saya tidak berbuat selama 3,5 tahun menjadi anggota dewan, apakah saya pernah melakukan pelanggaran serius dan mencedrai nama partai," tegasnya.
 
Sependapat dengan Parlaungan, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengakui pihaknya tidak bisa memproses usulan PAW dari DPC Partai Demokrat Medan. "Ada gugatan perdata yang diajukan Parlaungan tentang perbuatan melawan hukum," kata Henry Jhon. Kata dia, gugatan yang diajukan Parlaungan itu karena tidak senang dengan tuduhan DPP Partai Demokrat. "Dia dipecat, dia dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jadi itu yang digugat. Kalau kemarin yang digugat Parlaungan itu kan keputusan Mahkamah Partai, kan itu NO artinya dikembalikan ke Partai. Dia sebagai warga negara berhak menggugat," sebutnya.
 
Karena adanya gugatan itu, Henry mengaku permohonan PAW tidak dapat diproses. "Di dalam tatib ada bahasa yang menyatakan bahwa PAW dapat  dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Kan masih ada gugatan perbuatan melawan hukum lagi, jadi belum bisa diproses," katanya. Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Kongres VI Demokrat Bakal Pilih Ketum hingga Pengisi Posisi Bendum
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker