Senin, 11 Mei 2026

LPA Deliserdang: Kampanye Libatkan Anak-anak Bisa Dipidana

Sabtu, 07 April 2018 11:09 WIB
LPA Deliserdang: Kampanye Libatkan Anak-anak Bisa Dipidana
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang mengingatkan agar pasangan calon (paslon) Kepala Daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2018 tidak melibatkan anak-anak saat kampanye terbuka.
 
Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik menjelaskan pihak KPU sebagai penyelenggara seharusnya tidak menyelenggarakan kampanye terbuka Paslon Kepala Daerah dengan menghadirkan pekerja seni dengan bungkus konser musik, hiburan rakyat, lomba, serta kegiatan budaya lainnya sebagai daya tarik, bahkan anak-anak.
 
"Apalagi agenda itu menghadirkan massa khususnya anak-anak dibawah usia 17 tahun yang belum mempunyai hak politik untuk memilih berdasarkan ketentuan UU RI nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak. Makanya paslon dan panitia peyelenggara kampanye dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara," ungkapnya, Sabtu (07/04/2018).
 
Dia juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota tidak melakukan pembiaran bahkan terkesan tutup mata jika ada paslon peserta Pilkada Serentak Tahun 2018 yang menghadirkan, mendatangkan dan melibatkan anak-anak dibawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik baik didalam dan di luar ruang, baik dengan cara menirukan simbol-simbol Partai Politik (Parpol), gambar paslon dan meneriakkan nama calon serta memakai atribut paslon dan Parpol serta menempel gambar Paslon peserta Pilkada Serentak Tahun 2018.
 
"Komisi Pemilihan Umun (KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mendiskualifikasi Paslon serta melaporkan tindak pidana pemilunya kepada Kepolisian. Inilah salah satu langkah untuk menjaga dan melindungi anak dari segala praktek dan bentuk eksploitasi politik yang sedang marak dalam menghadapi Pilkada serentak pada bulan Juni 2018 yang akan datang," tegas Junaidi.
 
Dikatakan Junaidi, sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Deliserdang, pihaknya mengajak semua Paslon Kepala Daerah untuk tidak memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik Paslon.
 
Dia juga meminta masyarakat untuk secara cerdas memilih pemimpin daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2018  yang peduli dan melindungi anak. "Demi kepetingan terbaik anak-anak  agar semua orangtua tidak mengajak dan mengikutsertakan anak dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun juga," ujarnya. 
 
Junaidi mengajak semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak karena keselamatan anak yang paling utama. "Belajar demokrasi bagi anak bukan dengan cara mencelakakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada anak. Kata kuncinya adalah jangan mengeksploitasi anak dalam kegiatan dan kepentingan politik sesaat. Jangan lukai dan sakiti hati anak, tetapi mari kita sayangi dan lindungi mereka. Masa depan bangsa Indonesia ada pada anak-anak saat ini," pungkasnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Masa Tenang, Pj Gubernur Sumut Ingatkan Kembali Netralitas ASN dan Jaga Iklim Kondusif
Pemko Medan bersama Bawaslu dan KPU Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi
Madina All In, Kampanye Bobby Dihadiri Ribuan Massa
Pemprov Sumut Gelar Deklarasi Pilkada Damai, Cagubsu Nomor 2 Tak Hadir
Deklarasi Kampanye Damai, Bobby: Tidak Menyebarkan Fitnah dan Hoaks
komentar
beritaTerbaru
hit tracker