Selasa, 29 September 2026

DPRD Medan Sebut RTH di Kota Medan Masih Minim

Kamis, 22 Maret 2018 19:30 WIB
DPRD Medan Sebut RTH di Kota Medan Masih Minim
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Berdasarkan UU NO 26/2007, minimal setiap daerah memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah secara keseluruhan. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan Pemko Medan belum bisa memenuhi jumlah 30 persen RTH sesuai amanat UU 26/2007.
 
"Setahu saya RTH di Kota Medan masih 10 persen dari total wilayah," ujar Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah, kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Kamis (22/03/2018).
 
Karenanya, Ilhamsyah mendesak agar Pemko Medan melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan menjadi RTH. Keberadaan RTH, kata dia, juga bisa dijadikan daerah resapan. "Daerah resapan bisa menampung air ketika hujan turun, jadi bisa mengurangi potensi banjir ke depan, ini yang perlu," pungkas Ketua Fraksi Golkar ini. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
komentar
beritaTerbaru
hit tracker