Rabu, 13 Mei 2026

Perwal Perlindungan Masyarakat Disosialisasikan

Sabtu, 13 Januari 2018 14:00 WIB
Perwal Perlindungan Masyarakat Disosialisasikan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Peraturan Walikota (Perwal) No. 93 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat mulai disosialisasikan, Jumat (12/01/2018) bertempat di kantor Walikota Medan sosialisasi digelar Kantor Satpol PP Medan dengan peserta dari utusan seluruh kecamatan yang ada di kota ini.
 
Dalam sosialisasi itu, Kasatpol PP Medan, M Sofyan SSos menjelaskan, perlindungan masyarakat  adalah organisasi yang dibentuk pemerintah kelurahan dan beranggotakan disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana.
 
“Selain itu, perlindungan masyarakat itu juga berperan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
 
Dia juga mengungkapkan, Pemko Medan terbuka dalam perekrutan Satlinmas. Tentu saja, lanjutnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana telah ditetapkan dalam Perwal No. 93 Tahun 2017 ini.
 
Persyaratan itu yakni warga Negara Indonesia, bertaqwa Tuhan yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berumur minimal 18 tahun dan atau sudah menikah, jenjang pendidikan minimal SMP/sederajat, sehat jasmani dan rohani, bertempat tinggal di wilayah kelurahan setempat, bersedia membuat pernyataan menjadi anggota satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
 
Dia juga menerangkan, anggota satlinmas berhak mendapat pendidikan dan pelatihan, KTA, fasilitas dan prasarana penunjang tugas operasional, biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas, mendapat santunan apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, mendapatkan piagam penghargaan, dan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
 
“Di samping itu, Perwal ini juga mengatur kewajiban Satlinmas. Yakni, menjunjung tinggi norma hukum, agama dan norma sosial, dan hak asasi manusia. Di samping itu, juga harus berdisplin, membantu menyelesaikan perselisihan warga, dan melaporkan secara berjenjang bila ditemukan adanya gangguan perlindungan masyarakat,” ucapnya.
 
Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat, Pemko Medan melakukan perekrutan di kelurahan-kelurahan. Diharapkan, agar pihak kecamatan juga menyosialisasikan Perwal ini ke tingkat kelurahan.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pelayanan Publik Perangkat Daerah
Sosialisasikan Perwa Gerakan BAAS dan BAKRS, Walikota Pematang Siantar Targetkan Stunting Turun Jadi 8,96 Persen
Walikota Medan Dukung Pengaktifan Kembali Dewan Kesenian
Ketua Komis X DPR RI Ingin Dana Perwalian di Olahraga Segera Direalisasikan
Wakil Wali Kota Medan Pimpin Rapat Bahas Penyusunan Draf Perwal Tentang PPDB Tingkat TK, SD dan SMP
Ketua DPRD Banda Aceh Kunker ke Pemko Medan, Pelajari Perwal dan Lembaga Kehumasan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker