Selasa, 05 Mei 2026

Kemendagri: Jumlah Ormas di Indonesia Ada 344.039

Selasa, 31 Oktober 2017 15:00 WIB
Kemendagri: Jumlah Ormas di Indonesia Ada 344.039
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tahukah Anda berapa jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia? Jangan kaget, jika menurut data pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai Juli kemarin, jumlahnya mencapai 344.039 organisasi.
 
“Itu yang terdata,” kata Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Fidani, sebagaimana dikutip situs Kemendagri, Senin (30/10/2017).
 
Menurut La Ode, ormas-ormas tersebut terdaftar di beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, dan ada juga yang terdaftar di provinsi, kabupaten dan kota.
 
Rinciannya, lanjut La Ode, di Kemendagri, tercatat ada 370 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemlu, ada  71  ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing. Sedangkan yang terdata di daerah, lebih banyak lagi.
 
“Untuk tingkat provinsi, tercatat ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” ungkap Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu.
 
Sedangkan ormas yang tercatat di pemerintah daerah kabupaten dan kota, sebanyak 14.890 ormas. Belasan ribu ormas tersebut, tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemenkumham, ada 321.482 organisasi yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan.
 
Sebagaimana diketahui DPR RI melalui sidang paripurna pada Selasa (24/10/2017) lalu, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.
 
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara atau voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 dewan dari 7 (tujuh) fraksi (FPDI, Fraksi Partai Golkar, FPD, FPPP, FPKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Nasdem, dan FPKB) setuju Perppu Ormas jadi Undang-Undang.
 
Sedangkan sisanya sebanyak 131 anggota dewan dari 3 (tiga) fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, FPKS, dan Fraksi PAN menyatakan tidak setuju.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Satpol PP Medan Ajak Wartawan Jadi Sumber Informasi
Wakil Menteri PANRB Ungkap 5 Strategi Bangun Zona Integritas
UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting
Presiden Prabowo Instruksikan Reformasi Subsidi LPG: Pastikan Tepat Sasaran
Terima Kunker Anggota Komisi I DPR RI, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus Sampaikan Permasalahan Komunikasi dan Informasi di Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker