Kamis, 02 Juli 2026

KPU-Parpol-Pemkab Deli Serdang Bahas Pilkada Serentak Tahun 2018

Kamis, 10 Agustus 2017 12:19 WIB
KPU-Parpol-Pemkab Deli Serdang Bahas Pilkada Serentak Tahun 2018
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Politik (Parpol) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Kesbang Pol Linmas Deli Serdang membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang.
 
Mereka melaksanakan kegiatan sosialiasi tahapan program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang saat Pilkada Serentak Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (10/08/2017).
 
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua KPUD Deli Serdang Timo Dahlia Daulay beserta 4 anggota Komisioner KPU Deli Serdang, Kepala Kesbang Pol Linmas Deli Serdang Togar Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang Mahruzar, perwakilan Kodim 0201/BS, perwakilan Kodim 0204/DS, perwakilan Polrestabes Medan, perwakilan Polres Deli Serdang, perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Polres Binjai, pengurus Partai Politik di Deli Serdang dan Bakal Calon (Balon) Bupati Deli Serdang.
 
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partipasi KPUD Deli Serdang, Boby Indra Prayoga menerangkan kegiatan ini diselenggarakan Pemkab Deli Serdang dalam hal ini Kesbang Pol Linmas Deli Serdang. Sementara pihaknya hanya sebagai narasumber.
 
Menurut Boby, dalam pertemuan ini dibahas lima Peraturan KPU. Lima Peraturan KPU yang dibahas masing - masing-masing Peraturan KPU No 1 tentang tahapan Pemilu dimana Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juli 2019. "Pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dari jalur independen dimulai bulan November 2017, sementara melalui jalur Parpol dimulai pada bulan Januari 2018," terangnya.
 
Peraturan KPU No 2 tentang Daftar Pemilu Tetap (DPT). "Untuk DPT kita berkoordinasi dengan Disdukcapil Deli Serdang," kata Boby. Sedangkan Peraturan KPU No 3 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
 
"Untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dari jalur independen syaratnya menyerahkan fotocopy sebanyak 6,5 % dari DPT Pemilu Tahun 2014 lalu atau sekitar 87 ribu fotocopy KTP. Sementara melalui jalur Parpol memiliki 20 % kursi di DPRD Deli Serdang atau 20 % suara sah saat Pemilu DPRD Deli Serdang Tahun 2014 lalu," ujarnya.
 
Sedangkan Peraturan KPU No 4 dan No 5 tentang kampanye. Ditanya berapa anggaran KPU Deli Serdang dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, dia menjelasakan anggaran KPU Deli Serdang untuk Pilkada Serentak Tahun 2018 belum ditetapkan karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) belum turun.
 
"Kegiatan ini hanya sosialisasi tahapan pemilu dan perencanaan anggaran. Pemkab Deli Serdang mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan berharap Pilkada Serentak Tahun 2018 berlangsung aman dan tertib," tandasnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker