Jumat, 23 Oktober 2026

Komisi XI Tolak Perppu Akses Rekening Bank

Selasa, 18 Juli 2017 02:30 WIB
Komisi XI Tolak Perppu Akses Rekening Bank
BERITASUMUT.COM/IST
Johnny G Plate
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Perppu ini dikeluarkan sebagai bagian dari ratifikasi Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). 
 
Dirjen pajak dapat mengakses rekening perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya milik setiap wajib pajak baik itu di dalam maupun di luar negeri. Bahkan bahkan bank-bank di Swiss yang terkenal dengan kerahasiaan data nasabah nomor wahid pun harus ikut pada aturan keterbukaan informasi ini, asal Indonesia sudah bekerja sama dengan pemerintah Swiss itu sendiri.
 
Dalam rapat antara Menteri Keuangan dan Komisi XI di DPR, Senin (17/07/2017), Johnny G Plate mengungkapkan dukungannya atas segala upaya yang ditempuh oleh Kementerian Keuangan dalam rangka menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Terlebih penghindaran pajak (tax avoidance) yang kerap dilakukan oleh pengusaha dengan mengalihkan uangnya ke negara-negara yang disebuh surga pajak (tax heaven) seperti Hongkong, Panama, serta negara lain yang sudah teridentifikasi oleh kementerian Keuangan sangat merugikan negara.
 
Namun demikian, penerbitan Perppu ini harus adil untuk semua nasabah perbankan. Artinya, Perppu dan aturan turunan lainny harus memperlakukan semua pemegang rekening atau lembaga keuangan secara sama tanpa ada pola-pola diskriminatif.“Perppu dan aturan turutannya nanti, kami sangat menolaknya jika diskriminatif. Undang-undangnya terahdap setiap nasabah harus sama, di dalam semua aturan turutannya. Kita menolak diskriminasi," ujar Johnny dalam siaran persnya.
 
Johnny juga menambahkan catatan untuk Perppu No 1 tahun 2017 pasal 2 ayat 3. Di antarnya adalah definisi dari terminologi saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan dalam Perppu tersebut.  Ia mengkhawatirkan adalah makna ganda atau bahkan mungkin penafsiran ganda  yang nantinya berpotensi merugikan bagi nasabah dan fiskus.“Semuanya harus jelas dalam aturan turunan berikutnya, apakah itu di PMK atau aturan dibawahnya,” jelas Johnny.
 
Di pasal 8, Johnny menyebutkan kewenangan Perppu untuk membatalkan pasal-pasal di undang-undang lain. Ia mengkhawatirkan ada pasal yang dibatalkan, tapi muncul di undang-undang lain karena begitu kompleks system hukum dan UU di Indonesia.“Apakah pasal-pasal yang dibatalkan adalah tepat yang sesuai dengan mekanisme dan menjadi kewenangan di Perppu untuk membatalkannya. Atau masih ada yang lain yang belum dibatalkan,” tanya Johnny.
 
Perppu No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan banyak dikawatirkan oleh masyarakat karena Dirjen pajak dapat mengintip rekening mereka.(Rel)

Tags
beritaTerkait
Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda
Diskusi di SMK PAB 2 Helvetia, KAHMI Sumut: Pemahaman Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Penting
PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu, OJK Sumut Diminta Buka Suara
Kanwil Bank Mandiri Medan Pilih Bungkam Terkait Gugatan PT TSI dan Isu Penarikan Dana Nasabah
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker