Minggu, 05 Juli 2026

Inilah Permintaan Gubsu Terhadap Bupati Tapteng dan Walikota Tebing Tinggi yang Baru Dilantik

Senin, 22 Mei 2017 20:30 WIB
Inilah Permintaan Gubsu Terhadap Bupati Tapteng dan Walikota Tebing Tinggi yang Baru Dilantik
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Tengku Erry Nuradi melantik dua pasangan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 15 Februari lalu. Pelantikan yang digelar di Aula Martabe Kantor Gubsu ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia terhadap kepala daerah hasil Pilkada yang sudah habis masa jabatannya. 
 
Kedua pasangan kepala daerah yang dilantik tersebut yakni Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar untuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Tebing Tinggi dan Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul sebagai Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Kepada kedua pasangan yang baru dilantik, Gubsu meminta untuk dapat menerapkan system e-government yang sekarang sedang menjadi fokus dari Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Apalagi, penerapan e-government ini merupakan saran dari tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dimana sebagai upaya untuk pencegahan tindak korupsi harus diutamakan penerapan e-government.
 
“Selain itu yang kita minta kepada kepala daerah yang baru dilantik ini untuk dapat memberikan perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat miskin yang ada di daerahnya. Bupati dan Walikota terpilih juga kita harapkan bisa melaksanakan janjinya sesuai dengan visi dan misinya ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mudah-mudahan Bupati dan Walikota mampu merangkai kembali seluruh kelompok masyarakat di daerahnya masing-masing,” jelas Erry.
 
Seperti diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2017 yang dilakukan secara serentak bagi yang sudah habis masa jabatannya ini sesuai dengan UU RI Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 164A dan 164B. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelantikan dilakukan serentak, menurut masa jabatan atau periodesasi kepala daerah yang paling akhir. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Kadin Sumut Jalin Kerja Sama dengan Kamar Dagang Belarus, Bidik Pasar Eropa Timur
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Empat Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan, 8 Orang Meninggal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker