Minggu, 19 April 2026

Pungli PTT dan Guru Honorer, Surat Ombudsman ke Bupati Simalungun Belum Dijawab

Selasa, 14 Maret 2017 20:45 WIB
Pungli PTT dan Guru Honorer, Surat Ombudsman ke Bupati Simalungun Belum Dijawab
BERITASUMUT.COM/IST
Kepala Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Untuk mempertanyakan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dan gaji guru honorer yang tidak dibayarkan sejak Juli 2016, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, akan memanggil Bupati Simalungun JR Saragih.
 
Pasalnya, dalam dua bulan terakhir ini, banyak laporan dari Simalungun yang masuk ke Ombudsman terkait keluhan para PTT. Mereka mengaku dimintai sejumlah uang untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) PTT dengan nilai bervariasi, antara Rp7-25 juta. Bahkan untuk rekrutmen PTT baru mencapai Rp35 juta.
 
Namun hal ini masih sulit untuk dilakukan sebab surat Ombudsman Nomor: SRT-0013/PW02/0023.2017/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017 yang meminta bertemu bupati hingga kini belum dijawab. Tidak hanya itu, asisten Ombudsman juga sudah menghubungi salah seorang Kasubag di Pemkab Simalungun bernama Franky Purba untuk mempertanyakan kesediaan waktu bupati. Namun hingga saat ini menurut pegawai tersebut belum ada kepastian dari Asisten I.
 
"Ombudsman RI sangat menyayangkan respon yang sangat lamban dari Pemkab Simalungun dalam menyikapi masalah ini. Padahal, kasus ini demikian sangat mendesak untuk diselesaikan. Saya sendiri heran, kenapa bupati Simalungun tidak respon? Kenapa masalah ini dibiarkan berlarut-larut? Sementara para pegawai PTT terus resah akibat permintaan uang itu,” tegas Abyadi Siregar, Selasa (14/03/2017).
 
Oleh karena itu, agar masalah yang sangat meresahkan para PTT di Kabupaten Simalungun ini segera dapat dituntaskan, maka Ombudsman berencana memanggil bupati saja ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Majapahit No 2 Medan.
 
“Menurut kami, masalah ini harus segera dituntaskan. Pak Bupati Bupati Simalungun diharapkan menghadiri panggilan Ombudsman agar ada solusi atas keresahan pegawai PTT dan guru honorer di Pemkab Simalungun. Jangan malah membiarkan masalah ini,” sambung Abyadi Siregar.
 
Abyadi menjelaskan, Ombudsman RI memang memiliki kewenangan memanggil terlapor dalam rangka pemeriksaan laporan  yang disampaikan masyarakat. Kewenangan Ombudsman RI memanggil terlapor ini diatur dalam pasal 31 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan
Ratusan Petugas Dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem
Empat Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan, 8 Orang Meninggal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker