KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com-Menanggapi maraknya kasus jual beli jabatan pada instansi pemerintah, yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, bahwa mekanisme untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi sudah ada aturannya, yaitu sistem merit dan bahkan sistem terbuka di dalam merekrut pegawai atau jabatan tertentu itu dengan panitia seleksi yang luar biasa.
“Harusnya pemerintah daerah yang mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Ini tidak ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu. Namun ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan itu, jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala dearah itu kewenangannya. Nah ini yang tidak boleh kedepannya,” tegas Asman kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/01/2017) sore.
Menteri PANRB menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencoba mendata masalah ini, sehingga nanti pejabat yang akan mengisi sebuah jabatan harus memenuhi persyaratan dari segi kepegawaian dan segi kompetensi.
“Jadi mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu betul-betul terseleksi, tidak berdasarkan kemauan atau berdasarkan itu tadi, apa tadi yang di Klaten itu? Jual beli. Enggak boleh lagi begitu,” tegas Asman, seperti dilansir setkab.go.id.
Yang penting, tegas Asman, pemerintah akan perkuat dari segi administrasinya itu fungsi BKN (Badan Kepegawaian Negara), golongannya sudah cukup atau belum, masa kerjanya sudah memenuhi syarat apa belum. Kemudian dari segi proses seleksinya itu akan difungsikan KASN. “Jadi dua regulasi, dua institusi ini akan bekerja secara bersama-sama sehingga nanti kita harapkan ke depan tidak ada lagi terjadi jual beli jabatan itu,” ujarnya.
Saat ditanya sanksi bagi ASN yang masih melakukan jual beli jabatan, Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan, bisa ASN yang bersangkutan sudah diangkat maka pengangkatannya bisa dibatalkan. “Bisa dibatalkan. Ya mungkin sudah ditetapkan oleh PPK-nya, Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru, gitu,” tegasnya.
Adapun untuk yang menjual jabatan, menurut Asman, itu sudah ranah hukum, karena sudah ada suap-menyuap. “Ya itu kita kembalikan ke aparatur hukum,” pungkasnya.(BS01)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi