Rabu, 23 September 2026

Wabup Labuhanbatu:Hukuman Disiplin untuk Membina PNS yang Lakukan Pelanggaran

Minggu, 15 Januari 2017 12:30 WIB
Wabup Labuhanbatu:Hukuman Disiplin untuk Membina PNS yang Lakukan Pelanggaran
BERITASUMUT.COM/IST
Apel di Pemkab Labuhanbatu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
 
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT dalam Apel Gabungan SKPD Kelompok I dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Halaman Diklat BKD, beberapa waktu lalu.
 
Andi mengatakan, saat ini wewenang penjatuhan disiplin PNS bukan hanya pada Inspektorat maupun Badan Kepegawaian, akan tetapi sudah menjadi wewenang dan tanggung jawab atasan langsung, untuk itu setiap Pejabat Struktural mulai dari Eselon II sampai Eselon IV wajib memahami Peraturan Pemerintah ini.
 
"Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya," ujar Andi dilansir dari laman resmi labuhanbatukab.go.id, Minggu (15/01/2017). (BS02)

Tags
beritaTerkait
Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN
Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker