Minggu, 27 September 2026

Pemprov Sumut Terima Dispensasi Keterlambatan APBD 2017

Rabu, 04 Januari 2017 22:15 WIB
Pemprov Sumut Terima Dispensasi Keterlambatan APBD 2017
BERITASUMUT.COM/IST
Pemprov Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga mengungkapkan telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Rancangan APBD Sumut Tahun Anggaran 2017 yang hingga kini belum tuntas.
 
Menurut Hasban, Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tersebut memberikan dispensasi waktu kepada Pemprov Sumut untuk menuntaskan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 hingga akhir bulan ini."Tadi saya dapat laporan bahwa sudah ada surat edaran itu, kita diberi waktu sampai akhir Januari ini, jadi seperti mengingatkan kembali," ujar Hasban ketika ditemui di ruang kerjanya Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (04/01/2017).
 
Hasban mengatakan bahwa keterlambatan penyusunan APBD Sumut Tahun Anggaran 2017 disebabkan pembentukan Peraturan Daerah Sumut tentang Struktur Perangkat Daerah yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.Saat ini Pemprov Sumut telah menyerahkan KUA-PPAS Rancangan APBD Sumut Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Sumut pada beberapa waktu untuk ditindaklanjuti.
 
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat delapan provinsi belum menyerahkan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017.
 
Kedelapan provinsi itu adalah Provinsi Bengkulu, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumut, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan Timur.Empat dari depalan provinsi tersebut, kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar, telah mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
 
Sebelumnya, Gubsu HT Erry Nuradi mengakui hampir semua daerah mengalami keterlambatan pembahasan RAPBD 2017. Terhadap kondisi ini Menteri Keuangan memberi tambahan batas waktu sampai dengan Januari.“Tahun ini berbeda, daerah diberi keringanan sampai 30 Januari 2017, karena banyak yang belum sahkan R APBD 2017 karena terkait pemenuhan Struktur Organisasi tata Kerja sebagaiman amanat PP 18 tahun 2016," ujar Erry seraya menambahkan dengan kenaikan pendapatan di 2016, maka pada tahun 2017, pendapatan ditargetkan bisa sebesar Rp12, 50 triliun.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pertamina Sumbagut Koordinasi dengan Kejati Sumut Dorong Sinergi Berkelanjutan
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Kerja Sama Strategis Kadin Medan dan Binus University: Dorong Kemajuan Ekonomi, Layanan Kesehatan, dan Pengabdian Masyarakat
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
20.000 Peserta Fun Run 5K di Lapangan Merdeka Dilepas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker