Kamis, 21 Mei 2026

Baru Tujuh Kabupaten/Kota di Sumut yang Usulkan UMK

Jumat, 18 November 2016 23:24 WIB
Baru Tujuh Kabupaten/Kota di Sumut yang Usulkan UMK
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
UMK.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meski aturan memberi waktu selama 21 hari setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan namun hingga Jumat (18/11/2016) baru 7 Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan Upah Minimum Kota(UMK). Padahal sejak 1 November lalu Pemprovsu sudah mengumumkan UMP.
 
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut yang juga ketua Dewan Pengupahan Sumut, Mukmin membenarkan dari 33 kabupaten Kota di Sumut baru 7 yang sudah mengajukan UMK.“Hingga hari ini memang baru tujuh daerah yang menyerahkan usulan UMK nya kepada kami, sementara daerah lainnya masih belum,” ujar Mukmin, Jumat (18/11/20).
 
Dikatakan Mukmin, ketujuh daerah itu diantaranya Labuhan Batu Utara, Simalungun, Tanjung Balai dan Pematang Siantar. Namun, dirinya enggan untuk menyebutkan berapa usulan UMK yang disampaikan dari masing-masing daerah tersebut.“Saya tidak ingat semualah angkanya, tapi yang pasti usulan UMK mereka itu mengacu kepada aturan PP No.78, Nanti usulan ini akan dieksaminasi dulu di biro hukum Setdaprovsu, untuk kemudian disahkan oleh Gubsu,” terang Mukmin.
 
Dikatakan Mukmin, pihaknya memang sudah meminta agar seluruh kabupaten/kota di Sumut diminta untuk menetapkan UMK tahun 2017 sesuai dengan aturan PP No 78, tentang pengupahan. Artinya kenaikan UMK juga disesuaikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
 
"Masing-masing kabupaten/kota di Sumut juga harus menetapkan UMK nya sesuai dengan aturan pengupahan yang telah diteken oleh Presiden, yakni berdasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Mukmin.
 
Mukmin menambahkan, dalam aturannya jika UMP Sumut 2017 sudah ditetapkan, maka masing-masing kabupaten/kota diminta selama 21 hari untuk menetapkan UMK Kabupaten/Kota."Aturannya setelah UMP ditetapkan maka diberi waktu 21 hari, kabupaten/kota juga harus menetapkan UMK-nya, artinya memang paling lama tanggal 22 November ini seluruh daerah harus mengusulkan UMK nya sehingga di awal Januari 2017 sudah diberlakukan," ujar Mukmin.
 
Melihat kondisi ini lanjut Mukmin tidak menutup kemungkinan kalau penetapan UMK nantinya akan adayang molor. Namun begitupun lanjut Mukmin pihaknya berharap masing-masing daerah dapat segera mengusulkan UMK-nya.“Kami juga akan mengimbau agar masing-masing daerah segera mengusulkannya dan kami akan surati daerah,” pungkasnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk
komentar
beritaTerbaru
hit tracker