Jumat, 05 Juni 2026

Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Kental Nuansa Pesanan

Rabu, 09 November 2016 18:30 WIB
Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Kental Nuansa Pesanan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Ranperda
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke DPRD Medan dinilai pemborosan dan kental nuansa 'pesanan'. Sebab, pengajuan untuk terbentuknya 28 Dinas dan 5 Badan oleh Pemko Medan sangat tidak tepat dan kesannya hanya balas jasa, dengan menjadikan sejumlah oknum sebagai (Kepala Dinas) Kadis dijajaran Pemko Medan.
 
“Ini sangat bertolak belakang dengan efisiensi anggaran. Kalau sempat terbentuk 33 Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) di Pemko Medan, itu kan pemborosan anggaran. Minim kinerja tapi kaya struktur. Pada hal yang kita harapkan miskin struktur kaya kinerja,” tegas anggota DPRD Medan Daniel Pinem yang tergabung di pansus perangkat daerah Kota Medan usai pembahasan, Rabu (09/11/2016).
 
Diakui Daniel, memang pengajuan Ranperda sesuai rujukan PP 18/2016 tentang pemerintah daerah, namun harus mengedepankan kepatutan penggunaan anggaran. Untuk itu Daniel mengharap Walikota Medan perlu melakukan pengkajian sebelum ditetapkan menjadi Perda.
 
Memang kata politisi PDI P ini, saat Pansus melakukan pembahasan menemukan sejumlah kejanggalan. Dalam naskah akademisi yang disampaikan Pemko terdapat perbedaan tipe dan skor variable disejumlah SKPD. Kuat duagaan penggabungan dan pemisahan sejumlah SKPD terkesan digiring sesuai ranperda yang diajukan.
 
Ketua pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Medan HT Bahrumsyah, ketika ditanya terkait dugaan keinginan Pemko Medan untuk memperkaya struktur, Bahrumsyah tidak membantah.      
 
“Kita berharap Ranperda itu tetap tujuannya efisiensi anggaran. Mungkin saja sejumlah oknum pejabatan di Pemko Medan sudah antri menduduki jabatan Kadis,”ujar Bahrumsyah dengan senyum.
 
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman ketika ditanya wartawan yang sebelum rapat, mengatakan variable yang akan ditentukan pasti tidak sama dengan daerah/kota lain. Sedangkan pemisahan variabel dinas disesuaikan beban kerja perumpunan dinas.
 
Ketika ditanya soal pengajuan Ranperda yang kental dengan nuansa pesanan dengan memperbanyak struktur di jajaran Pemko Medan, Sulaeman membantah. “Tidak taulah soal itu,” ujar Sulaiman sambil berlalu. (BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
komentar
beritaTerbaru
hit tracker