Kamis, 04 Juni 2026

DPRD Medan Sahkan Perda Pengelolaan Limbah Rumah Tangga

Senin, 07 November 2016 18:30 WIB
DPRD Medan Sahkan Perda Pengelolaan Limbah Rumah Tangga
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Perda
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang pengelolaan air limbah rumah tangga, akhirnya disahkan dalam rapat paripurna, Senin (07/11/2016). Pengesahan ini akhirnya dilakukan pasca ketidakhadiran Walikota Medan H T Dzulmi Eldin pada penandatanganan pengambilan keputusan di DPRD Kota Medan, seminggu sebelumnya.
 
Walikota Medan Dzulmi Eldin usai pengesahan berharap dengan disahkannya Perda tersebut akan menata terhadap penggunaan air limbah yang ada di rumah-rumah penduduk yang selama ini fasilitasnya dilakukan pemerintah pusat.
 
“Pengerjaan proyek limbah masih 50 persen. Cuma penataan air limbah perlu dilakukan, termasuk kita ukur jalur pembuangan ke satu tempat. Karena sudah cukup setahun saya dibully (tegur) masyarakat seolah itu kerjaan kita,” ujar Eldin kepada wartawan, seusai rapat pengesahan Perda Pengelolaan Air limbah Rumah Tangga yang dipimpin Ketua Henry Jhon Hutagalung.
 
Padahal menurut Eldin, pengelolaan air limbah rumah tangga itu sudah menjadi kebutuhan kota dan juga kebutuhan masyarakat. Sementara pengerjaan limbah dinilai masih kurang profesional, sehingga pihaknya masih perlu melakukan teguran pada pemilik proyek.
 
“Sekarang ada beberapa ruas jalan belum tersambung. Kita sekarang harus hati-hati, nggak mau kita kecolongan lagi seperti saat itu. Jadi, lanjutannya pengorekan harus kita tata dan cepat menutup. Walaupun bukan Jalan Pemko, kita harus awasi dengan MoU ada sanksi laksanakan sesuai Perda,” tegasnya.
 
Diterangkan Eldin kembali, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang membawahi air limbah akan menyampaikan secara tertulis  terhadap pekerjaan proyek air limbah yang dilakukan pemborongnya kurang profesional.
 
“Kita harap pengorekan limbahnya semuanya tertampung dan segera dikerjakan kembali. Dan, selanjutnya kita lakukan untuk penataan tata cara dan tata urutan pengunaan saluran air limbah itu,” pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker