Rabu, 29 Juli 2026

Survenof-Parlin Ajukan PK, KPU Pematangsiantar Tetap Selenggarakan Tahapan Pilkada

Rabu, 19 Oktober 2016 10:48 WIB
Survenof-Parlin Ajukan PK, KPU Pematangsiantar Tetap Selenggarakan Tahapan Pilkada
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar menegaskan akan tetap melakukan tahapan Pilkada Pematangsiantar yang dijadwalkan 16 November 2016. KPU beralasan keputusan MA merupakan dasar hukum yang harus mereka laksanakan, meski pasangan Survenof-Parlin mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Putusan MA mengabulkan kasasi KPU. Dengan begitu berarti pencoretan pasangan itu kan sah. Lalu atas dasar apa lagi penundaan," ujar Ketua KPU Pematangsiantar Mangasitua Purba, Rabu (19/10/2016).

Bahkan, kata dia, tahapan pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar sudah mulai rampung, dan siap dilaksanakan pada 16 November 2016.

"Kalau kami tunda lagi, kami melawan Undang-Undang dan atasan kami," tegasnya.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker