Kamis, 14 Mei 2026

Wabup Deli Serdang:Perda Administrasi Kependudukan Harus Dilakukan Sesuai Kaidah

Kamis, 22 September 2016 07:45 WIB
Wabup Deli Serdang:Perda Administrasi Kependudukan Harus Dilakukan Sesuai Kaidah
BERITASUMUT.COM/IST
Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Peraturan Daerah (Perda) Administrasi Kependudukan yang telah ditetapkan DPRD Deli Serdang harus dilakukan sesuai kaidah usai rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda Administrasi Kependudukan di Gedung DPRD Deli Serdang Lubuk Pakam, Rabu (21/9/2016).
 
Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars mengatakan, penyelenggaraan administrasi kependudukan harus benar-benar dilakukan sesuai kaidah penyelenggaraan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena pada dasarnya dokumen administrasi kependudukan berlaku secara nasional.
 
Administrasi kependudukan di Kabupaten Deli Serdang sebelumnya telah diatur melalui perda nomor 5 tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
"Perda tersebut tentu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan dan ketentuan perundangan yang baru, terutama dalam upaya kita memberikan pelayanan yang optimal bagi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk tidak lagi melakukan beban biaya dalam bentuk apapun. Kita berharap dengan adanya Perda ini nantinya, akan dapat memiliki payung hukum dari berbagai kebijakan yang dilakukan di daerah ini baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance)," papar Zainuddin. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD
DPRD Medan Setujui Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Ditetapkan Jadi Perda
Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Perda Disabilitas dan Perda Penyertaan Modal Jamkrida
Tujuh Ranperda Disetujui Jadi Perda, Plt Bupati Langkat Apresia DPRD Langkat
Ranperda Pengelolaan BMD Disahkan, Berikan Kepastian Hukum dan Optimalkan Sertifikasi Tanah Milik Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker