Kamis, 21 Mei 2026

Inilah Perpres Nomor 60/2016 Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jumat, 05 Agustus 2016 16:11 WIB
Inilah Perpres Nomor 60/2016 Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Perpres ini, Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan substantif kepada LPSK,” bunyi Pasal 2 Perpres ini, seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (05/08/2016).

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen LPSK menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan LPSK; Lembaga b. penyusunan rencana dan program Setjen LPSK; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;

Selanjutnya c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;  d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; e. pemberian dukungan analisis dan pendapat permasalahan hukum; f. pemberian dukungan pelayanan permohonan dan pemenuhan hak saksi dan korban; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Setjen LPSK; h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan LPSK.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Peduli Korban Banjir Bandang, Anindya Bakrie Salurkan Bantuan Kadin ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Arman Chandra Salurkan 500 Paket Makanan ke Korban Banjir Medan dan Langkat, Komitmen Bantu Pengungsi
Terdampak Puting Beliung, Pemko Pematangsiantar Berikan Bantuan untuk Panti Asuhan Filadelfia
Menko Perekonomian : Target Transaksi Trade Expo Indonesia Capai Rp 407 T
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker