Sabtu, 09 Mei 2026

Bawa Sabu ke Medan, Penumpang Bus Sanura dan Bus Pusaka Diringkus Polres Langkat

Kamis, 10 November 2016 20:45 WIB
Bawa Sabu ke Medan, Penumpang Bus Sanura dan Bus Pusaka Diringkus Polres Langkat
BERITASUMUT.COM/BS08
Kedua pelaku, Zul dan Is.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personel Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabut tujuan Medan seberat 320 gram dari dua orang penumpang Bus Sanura BL-7308 AA dan Pusaka BL-7715 PB, Kamis (10/11/2016).Kedua tersangka yang diringkus tersebut adalah Zul (31) warga Dusun Alue Guroe, Desa Arongan Lise, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dan IS alias Ismail (36) warga Desa Cempeudak, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
 
Dari tersangka Zul petugas menyita satu bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dan sebungkus plastik berisi 120 gram sabu disita dari pelaku IS. Kini keduanya sudah berada di dalam sel tahanan Mapolres Langkat.Penemuan narkoba tersebut, saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi masuk dan melintasnya narkoba di depan Poslantas Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
 
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2016) membenarkan penangkapan kedua pelaku.Dijelaskannya, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yakni tersangka Zul membawa narkoba dan menumpang bus dan diperkirakan akan melintas wilayah hukum Polres Langkat.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka Zul, barang bukti sabu diperoleh dari Kabupaten Panton Labu yang dititipkan oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang akan dijual ke Medan."Pengakuan tersangka sabu itu mau dibawanya ke Medan dan sudah menerima uang jalan Rp1 juta dari Rp5 juta yang dijanjikan jika barang tersebut sampai di tempat tujuan," ujarnya.
 
Sementara itu, tersangka IS mengakui bahwa barang haram yang disimpan di celana dalamnya tersebut diperoleh dari Lhokseumawe yang di titipkan dari A (DPO) dan akan dijual ke Medan.
 
"Tersangka kurir ini hanya dikasih uang jalan Rp500 ribu-Rp 1 juta yang dijanjikan dan sisanya akan dibayarkan jika barang tersebut sampai ditempat yang dituju.Nantinya tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 115 Sup 114 Sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Iptu Rudi.(BS08)
 

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker