Sabtu, 10 Oktober 2026

LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan

Jumat, 09 Oktober 2026 11:23 WIB
LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan
BERITASUMUT.COM/IST
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, SH.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

"Pokja BSAN jangan hanya hadir ketika anak sudah menjadi korban. Pokja harus bekerja memastikan anak tidak menjadi korban melalui deteksi dini, penguatan kompetensi guru, mekanisme pengaduan yang aman, dan evaluasi berkelanjutan," jelasnya.

Anak Korban Dipulihkan, Anak Pelaku Dibina

Baca Juga:

LPA Deli Serdang juga mengingatkan dalam kasus perundungan antaranak, penanganan harus memperhatikan pemulihan anak korban sekaligus pembinaan anak yang melakukan perundungan. Korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan rasa aman, sedangkan anak pelaku memerlukan pembinaan perilaku serta pendampingan agar memahami dampak perbuatannya.

"Anak korban harus dipulihkan, sementara anak yang melakukan perundungan harus dibimbing agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Perlindungan anak harus mampu menyelamatkan masa depan keduanya," kata Junaidi.

Baca Juga:

Ia menegaskan pemulihan tidak cukup dilakukan dengan mempertemukan anak korban dan anak pelaku untuk saling bersalaman atau meminta maaf. Pemulihan hubungan harus berlangsung secara aman, sukarela, tanpa tekanan, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Korban tidak boleh dipaksa berdamai apabila berpotensi menimbulkan trauma atau kekerasan berulang.

Dorong Bupati Percepat Kerja Pokja BSAN

LPA Deli Serdang berharap Bupati Deli Serdang mendorong percepatan kerja Pokja BSAN melalui program pencegahan, peningkatan kapasitas pendidik, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan yang terukur. LPA juga menyatakan kesiapan berkolaborasi dalam edukasi perlindungan anak dan literasi hukum bagi pendidik.

"Keberhasilan perlindungan anak bukan diukur dari banyaknya kasus yang dimediasi atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi dari kemampuan sistem pendidikan mencegah kekerasan dan menjamin hak anak. Perdamaian adalah langkah awal, pemulihan adalah tanggung jawab, dan pencegahan adalah tujuan jangka panjang," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
Agustinus Sirait: Perlindungan Dua Anak di Sergai Harus Melibatkan Dinas P2KBP3A dan Pokja BSAN
Layangkan Surat, LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita
LPA Apresiasi Pemenuhan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di UPT RPS Deli Serdang
Kasus Kekerasan Seksual Anak, LPA Deli Serdang Apresiasi LPSK RI
Komnas PA Dorong Perlindungan Anak Jadi Perhatian Nasional
LPA Deli Serdang Jenguk Anak Korban Kekerasan asal Dairi di RSU Haji Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker