Minggu, 04 Oktober 2026

Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Jumat, 02 Oktober 2026 20:07 WIB
Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Kuasa hukum Misnan Aljawi, Dedi Suheri SH dari DSF Law Firm.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Terhadap empat media siber, kuasa hukum menempuh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers lebih dahulu. Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta menurut Pasal 18 ayat (2).

Media yang mengabaikan tenggat akan diadukan ke Dewan Pers. Apabila Dewan Pers menilai tayangannya bukan karya jurnalistik, penanggung jawabnya akan diadukan dengan pasal pidana yang sama. Gugatan perdata atas kerugian nama baik menyusul.

Baca Juga:

Berita tertanggal 19 September 2026 itu, terang Dedi, mengakui sendiri, status PBG "masih perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang". Berita tetap ditayangkan, lengkap dengan foto rumah.

Angka "puluhan miliar rupiah" dijadikan judul tanpa satu pun dasar penilaian. Dua media menyandingkan kata "anggaran" dengan rumah itu, seolah-olah rumah tersebut dibangun dengan uang negara.

Baca Juga:

Seluruh berita bersumber dari satu pihak, Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), dan isinya praktis sama di beberapa media pada hari yang sama. Laman redaksi Kompas Teropong mencantumkan "Law Office GRPK Asosiates" sebagai penasihat hukum media itu.

"Narasumbernya GRPK, penasihat hukum medianya memakai nama GRPK. Silakan publik menilai sendiri independensinya," kata Dedi.

Harta Sudah Dilaporkan

Tanah dan bangunan itu merupakan harta bersama Dr Misnan Aljawi dan istrinya, dan PBG tercatat atas nama istrinya. Tanah tempat rumah itu berdiri telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pentelenggafa Negara (LHKPN) Dr Misnan Aljawi. Bangunan tersebut baru selesai setelah LHKPN terakhir disampaikan, sehingga akan dicantumkan pada periode pelaporan berikutnya sesuai ketentuan.

"Tanahnya sudah ada dalam LHKPN. Jadi, pertanyaan tentang 'sumber dana' itu dibangun di atas ketidaktahuan, atau kesengajaan. Kontrol sosial kami hormati. Fitnah kami lawan. Ini peringatan pertama dan terakhir. Hapus, ralat, dan muat Hak Jawab hari ini juga. Lewat 1 x 24 jam, kami tidak lagi berkirim surat. Kami ke Dewan Pers dan ke kantor polisi," tambahnya.

Tags
beritaTerkait
Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa
Peralatan Deteksi Covid-19 Dimanfaatkan untuk Tuberkulosis
NC-212i Perkuat TNI Angkatan Udara
Tak Terima Anaknya Dituduh Curi Pensil, Orang Tua Lapor Polisi
Merasa Difitnah, Pengelola Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia Lapor ke Polrestabes Medan
Dinas Perindustrian Hibahkan Peralatan Kerja pada KUBe Karya Jaya Kelurahan Karang Berombak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker