Minggu, 04 Oktober 2026

Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Jumat, 02 Oktober 2026 20:07 WIB
Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Kuasa hukum Misnan Aljawi, Dedi Suheri SH dari DSF Law Firm.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah media siber (online), diantaranya Kompas Teropong, GeberNews.com, Sikumbang News, Tribuneindonesia.com, dan pengelola akun Instagram "Medanberita" ("MEDAN TKP").

Peringatan yang sama berlaku bagi siapapun yang ikut menyebarkan tuduhan rumah pribadi Dr Misnan Aljawi, tidak berizin. Ditegaskannya, tuduhan yang dilontarkan media-media tersebut tidak benar. Rumah milik Dr Misnan Aljawi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-120726-20102025-001 tanggal 20 Oktober 2025.

PBG itu diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Baca Juga:

"Izinnya ada, sah, dan terbit hampir setahun sebelum tuduhan ini disebarkan. Tidak seorang pun dari mereka bertanya kepada klien kami atau kepada dinas penerbitnya. Mereka memilih menayangkan dahulu dan memeriksa belakangan. Sekarang mereka harus menanggung akibatnya," kata Kuasa hukum Misnan Aljawi, Dedi Suheri SH dari DSF Law Firm, Jumat (2/10/2026).

Disebutkannya, somasi telah dilayangkan. Waktu yang diberikan adalah 1 x 24 jam. Tuntutan yang disampaikan, antara lain empat media siber memuat Hak Jawab secara utuh, menautkannya pada berita semula, dan mencantumkan catatan koreksi. Untuk Pengelola akun Instagram "Medanberita" menghapus unggahannya dan memuat klarifikasi.

Baca Juga:

"Kelima pihak itu telah disomasi. Tuntutannya tidak dapat ditawar. Tenggatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima. Tidak ada somasi kedua. Semua pihak berhenti menayangkan apa pun tentang klien kami tanpa konfirmasi," tegasnya.

Laporan Polisi Sudah Disiapkan

Disampaikannya, terhadap pembuat dan penyebar tuduhan di media sosial, Misnan Aljawi akan mengadu ke kepolisian dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023, antara lain Pasal 433 ayat (2), pencemaran dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di muka umum, penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Kemudian, Pasal 434 ayat (1), fitnah: penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, dan Pasal 441 ayat (1): pidana itu dapat ditambah sepertiga karena dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

"Akun 'Medanberita' menulis 'Tidak Memiliki Izin' sebagai fakta. Itu bukan pertanyaan dan bukan dugaan. Itu tuduhan, dan tuduhan yang tidak benar ada pasalnya," ungkap Dedi.

Terhadap empat media siber, kuasa hukum menempuh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers lebih dahulu. Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta menurut Pasal 18 ayat (2).

Media yang mengabaikan tenggat akan diadukan ke Dewan Pers. Apabila Dewan Pers menilai tayangannya bukan karya jurnalistik, penanggung jawabnya akan diadukan dengan pasal pidana yang sama. Gugatan perdata atas kerugian nama baik menyusul.

Berita tertanggal 19 September 2026 itu, terang Dedi, mengakui sendiri, status PBG "masih perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang". Berita tetap ditayangkan, lengkap dengan foto rumah.

Angka "puluhan miliar rupiah" dijadikan judul tanpa satu pun dasar penilaian. Dua media menyandingkan kata "anggaran" dengan rumah itu, seolah-olah rumah tersebut dibangun dengan uang negara.

Seluruh berita bersumber dari satu pihak, Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), dan isinya praktis sama di beberapa media pada hari yang sama. Laman redaksi Kompas Teropong mencantumkan "Law Office GRPK Asosiates" sebagai penasihat hukum media itu.

"Narasumbernya GRPK, penasihat hukum medianya memakai nama GRPK. Silakan publik menilai sendiri independensinya," kata Dedi.

Harta Sudah Dilaporkan

Tanah dan bangunan itu merupakan harta bersama Dr Misnan Aljawi dan istrinya, dan PBG tercatat atas nama istrinya. Tanah tempat rumah itu berdiri telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pentelenggafa Negara (LHKPN) Dr Misnan Aljawi. Bangunan tersebut baru selesai setelah LHKPN terakhir disampaikan, sehingga akan dicantumkan pada periode pelaporan berikutnya sesuai ketentuan.

"Tanahnya sudah ada dalam LHKPN. Jadi, pertanyaan tentang 'sumber dana' itu dibangun di atas ketidaktahuan, atau kesengajaan. Kontrol sosial kami hormati. Fitnah kami lawan. Ini peringatan pertama dan terakhir. Hapus, ralat, dan muat Hak Jawab hari ini juga. Lewat 1 x 24 jam, kami tidak lagi berkirim surat. Kami ke Dewan Pers dan ke kantor polisi," tambahnya.

Tags
beritaTerkait
Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa
Peralatan Deteksi Covid-19 Dimanfaatkan untuk Tuberkulosis
NC-212i Perkuat TNI Angkatan Udara
Tak Terima Anaknya Dituduh Curi Pensil, Orang Tua Lapor Polisi
Merasa Difitnah, Pengelola Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia Lapor ke Polrestabes Medan
Dinas Perindustrian Hibahkan Peralatan Kerja pada KUBe Karya Jaya Kelurahan Karang Berombak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker