Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
beritasumut.com– Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fem di ruang Cakra 5. Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang.
Baca Juga:
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH MH dan Winner Pasaribu SH MH, mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
"Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat," kata Tim Kuasa Hukum dari Adams & Co tersebut di PN Medan.
Baca Juga:
Menurut mereka, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Ia menyebut ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam sidang perdana perkara tersebut.
Meski demikian, proses persidangan tetap akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan menentukan tahapan selanjutnya, termasuk berkaitan dengan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan Terdaftar di PN Medan
Perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Gugatan itu diajukan PT TSI sebagai pihak penggugat dengan mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat.
Richan dan Winner mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.
"Sidang hari ini adalah sidang perdana," ujar Tim PH PT TSI.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana, proses perkara selanjutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk memastikan para pihak telah dipanggil secara patut.
Tidak otomatis gugatan dikabulkan
ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak serta-merta membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan.
Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan prosedur pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.
PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga perkara tersebut mendapatkan putusan.
Adapun mengenai pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI, hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan .
(BS04)
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa