Cetak Empat Gol Tanpa Balas, PSMS Kudeta Persikad dari Puncak Grup A
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
beritasumut.com-Menjaga kedaulatan negara dan keamanan pangan nasional, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Sumatera Utara) melakukan pemusnahan terhadap 12 ton buah mangga ilegal asal Thailand, Rabu (19/03/2025).
Buah mangga tanpa dokumen resmi tersebut merupakan hasil penindakan dan koordinasi antara Karantina Sumut dengan Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian serta ekosistem Indonesia. Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap pemasukan komoditas pertanian ke wilayah Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Kepala Karantina Sumatera Utara (Sumut), N Prayatno Ginting pada saat memberikan keterangan pers menjelaskan kronologis penahanan. Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara pada 17 Maret 2025, mengenai adanya pemasukan buah mangga dari Port Klang, Malaysia menuju wilayah Asahan, Sumatera Utara.
"Berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 30001, kapal target KM BDI berhasil dihentikan di Perairan Aruah pada pukul 00.13 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa muatan 12.000 kg mangga Gold Thailand yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan dokumen yang sah," jelas N Prayatno Ginting.
Lebih lanjut N Prayatno Ginting menginformasikan setelah penindakan dilakukan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Karantina Sumut untuk tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemasukan media pembawa berupa buah mangga tanpa melalui jalur resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88, yang menyatakansetiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melaporkan, tidak menyerahkan, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
beritasumut.com Seorang residivis kembali masuk penjara usai ditangkap personel Polsek Binjai Kota. Pelaku yakni MC alias IRUM. Pria 40 tah
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 244 kilogram (kg) sabu dalam kurun
Peristiwa
beritasumut.com Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, K
Peristiwa
beritasumut.com DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah m
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi besar saat menjamu Persikad Depok dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Pelatih Ayam K
Olahraga
beritasumut.com Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus
Peristiwa
beritasumut.com TKA (28), penjambret seorang nenek berusia 80 tahun, ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sa
Peristiwa
beritasumut.com Edarkan Sabu di Binjai, Sumatera Utara, pemuda 18 tahun asal Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap perso
Peristiwa
beritasumut.com Dugaan persekongkolan tender menjadi laporan yang paling banyak diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wil
Ekonomi