Jumat, 17 Juli 2026

Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

Kamis, 20 Maret 2025 17:00 WIB
Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku MN itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (BS06)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker