Minggu, 20 April 2025

Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

Kamis, 20 Maret 2025 17:00 WIB
Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, segala macam peredaran narkoba di Sumut khususnya Medan ditindak tegas. Selain itu, terhadap anggota kedapatan menggunakan narkoba, apalagi sebagai pengedar akan diproses sesuai peraturan berlaku di institusi kepolisian dan bakal dipecat.

"Saya memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sindikat narkotika antar propinsi, " ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan usai melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu - sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan dan sekaligus salah satu alat berat lindas knalpot racing, Kamis (20/3/2025).

Irjen Whisnu mengaku, tingkat peredaran narkoba sangat tinggi di Sumut khususnya Kota Medan.

Baca Juga:

Karena itu, diharapkan semua elemen masyarakat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. "Jangan segan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Sumut khususnya Kota Medan. Sebab tanpa ada peran aktif dari elemen masyarakat, pihak kepolisian sulit melakukan pemberantasan narkoba, " ujarnya.

Kata Kapolda Sumut, barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu - sabu, asal dari Aceh. "Total yang dimusnahkan 33 bungkus plastik teh Cina atau 33.000 gram dan dari seluruh yang dimusnahkan itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32. 818 gram sabu," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga:

Menurut Kapolda Sumut, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, juga milik seorang berinisial MN (32) warga Pidie Jaya.

Disebutkan Irjen Whisnu, TKP nya pada hari Jumat tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan mendapatkan hal tersebut. Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kendaraan dengan ciri - ciri yang sama, selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut. Hingga berhenti di TKP tersebut. Selanjutnya, tim langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat tersebut. Kemudian, tim mengamankan seseorang laki - laki yang mengaku bernama MN, lalu tim membawa MN ke depan rumah tempat mobil warna hitam terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dan tim menemukan 33 bungkus plastik teh Cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan.

Kepada polisi, MN mengatakan, bahwa sabu itu diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta. Mendengar pengakuan itu, MN selanjutnya tim membawa MN berikut barang bukti ke kantor polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut menabahkan, narkotika dengan jumlah sebanyak 33.000 gram bisaa digunakan untuk 330 000 orang. "Pihak Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi masa depan bangsa di Medan sebanyak 330.000 orang, " tandas Kapolda Sumut ini.

Tags
beritaTerkait
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepanjang Bulan Suci Ramadan, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkotika
komentar
beritaTerbaru
hit tracker