Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, petugas ads melihat seseorang berinisial MH yang dicurigai berada di TKP. Kemudian, petugas langsung mendatangi laki - laki tersebut dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Kilogram sabu, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motornya. Kemudian tersangka besama barang bukti dibawa ke komando.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari ditangkap pelaku DA di TKP Jalan Gunung Krakatau dan mengamankan DA yang hendak menjual Ketamine dan dilakukan pengembangan bahwasanya barang haram itu diperoleh dari MB. Dan berdasarkan keterangan dari MB ketamine terbesit diperoleh dari A. A ditangkap di Jalan Brigjen Katamso da ketamine juga diperoleh dari MP di simpang UMSU selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 di Jalan Malpindo. MP mengaku 31 botol ketamine itu diperoleh dari Y. Dan 5 orang tua berserta barang bukti dibawa ke komando.
Baca Juga:
"Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan 361.019 jiwa di Medan, " jelas Kombes Gidion.
Atas perbuatan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 122 Ayat (2) Undang - undang RI No 25 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (BS06)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar