Kamis, 04 Juni 2026

KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Rabu, 26 Februari 2025 13:00 WIB
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

Baca Juga:

5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, "Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya".

(ril)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tetapi Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan
Tangkap Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
 Ketua Indonesia Police Watch Minta Kapolda Sumut Serius Ungkap Pelemparan Bom Molotov di Rumah Wartawan di Deli Serdang
Proses Hukum Upaya Pembunuhan Waketum JMSI Jalan di Tempat, Ini Langkah Dewan Pers
komentar
beritaTerbaru
hit tracker