
Seminar Nasional “Nvidia Powers the World's Ai & Yours” di Universitas Sumatera Utara
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwa beritasumut.com - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali bongkar peredaran narkoba jenis sabu asal dari Malaysia lebih kurang seberat 24 kilogram di Jalan Gelas tepatnya parkiran P-2 Apartemen De Prima Kota Medan.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AFS (31) warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Rabu (17/04/2024), mengatakan, kronologis penangkapan, berdasarkan ada seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas Medan.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Petugas melihat seorang laki- laki menjinjing tas masuk ke dalam mobil bernama berinisial AFS. Lalu petugas mengatakan, mencurigai pelaku dan memiliki barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku. Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 24 kilogram sabu-sabu.
"Barang bukti ada 24 bungkus teh Cina berat 23, 800 gram sabu atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV," jelasnya.
Dari pengakuan AFS, barang haram itu rencananya hendak diedarkan di Medan. Pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara.
"Kita juga akan tetap menindak tegas kepada pengedar sabu di Kota Medan," jelasnya.
Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak diedarkan di Medan. "Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah tahun 2013," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati.(BS06)
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwaberitasumut.com Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri meng
Teknoberitasumut.com Lanjutan musim reguler IBL (Indonesian Basketball League) GoPay 2025 pekan ke11, antara Rajawali Medan berhadapan dengan
Olahragaberitasumut.com Pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di kotakota besar melalui penerapan teknologi modern seper
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan, SH, MM,
Pendidikanberitasumut.com Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya
Ekonomiberitasumut.com Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arus mudik dan bal
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan lonjakan trafik data sebesar 21 sepanjang periode Idulfitri 1446
Teknoberitasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong terwujudnya ekosistem demokrasi yang sehat. Antara lai
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 58 Kota Medan Tahun 2025 berlangsung mulai 19 sampai dengan 26 April di Kecamatan Medan
Peristiwa