Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.
"Dua orang yang ditangkap berinisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (09/01/2024).
Hadi mengungkapkan, Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut pada, Sabtu (6/1/2024) mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi.
"Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan," ungkapnya.
Hadi menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," terangnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias Key dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
"Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kita akan terus buru," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar