Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap LDS (57) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Seperti diketahui, sebelumnya LDS telah diamankan oleh Polres Toba tak lama setelah video yang dibuatnya viral di media sosial (medsos) karena dinilai meresahkan kerukunan umat beragama.
"Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).
Agung menjelaskan, awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/2023).
"15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," jelasnya.
Menyikapi beredarnya video tersebut, sambung Agung, Polda Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka diketahui memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun. Dia diamankan pada Minggu (26/11/2023), setelah diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Toba.
"Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Menjawab wartawan, Agung menegaskan jika hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba. Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, tambahnya, penyidik telah memeriksa lima saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut. Kasus dugaan ujaran kebencian itu juga telah dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar