Selasa, 04 Agustus 2026

Polda Sumut Ungkap 18 Kasus Terkait Penyelundupan BBM Ilegal dan Gas Oplosan

Senin, 18 September 2023 09:00 WIB
Polda Sumut Ungkap 18 Kasus Terkait Penyelundupan BBM Ilegal dan Gas Oplosan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Khususnya (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu enam bulan, mengungkap sejumlah kasus penyelundupan, penimbunan, pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal hingga pengoplosan gas LPG bersubsidi di berbagai daerah di Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sepanjang 2023 (Maret hingga Agustus) Polda Sumut dan polres jajaran sedikitnya mengungkap 18 kasus penyelundupan BBM jenis solar ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Diantaranya, jelas dia, adalah di Kota Medan, Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu, Sibolga, Langkat, dan Serdangbedagai.

"Dari pengungkapan kasus BBM dan gas ilegal tersebut, penyidik Ditreskrimsus menetapkan Sebanyak 17 tersangka," katanya, Minggu (17/09/2023).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu dilakukan dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpan dalam gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

"Modusnya selama ini membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri," terangnya.

[br] Dalam kasus pengoplosan gas LPG para tersangka, yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke ukuran non subsidi untuk dijual kepada industri atau pihak yang membutuhkan.

Hadi menegaskan, penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan penggunaan BBM dan gas LPG bersubsidi merupakan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk menyelamatkan kebutuhan yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

"Terhadap para pelaku yang diamankan penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Sita Mobil Tangki SPBU Nagalan Medan Tuntungan
Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
Polda Sumut Amankan Truk Pembawa 3 Ton BBM Bersubsidi Tak Berizin
Lakukan Pengrebekan, Polda Sumut Sita 21 Ton Solar Bersubsidi
 Polda Sumut Amankan Enam Penyelundup BBM Bersubsidi
 Bakamla Tangkap Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal di Perairan Sekuang Batam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker