Selasa, 21 April 2026

Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka

Rabu, 23 Agustus 2023 00:34 WIB
Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/08/2023)

Sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.

[br] Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Akses Jalan Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
Pertamina Beberkan Cara Atur Penyaluran Solar Subsidi yang Mau Ditertibkan
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Baru BBM Subsidi
Polda Sumut Amankan Truk Pembawa 3 Ton BBM Bersubsidi Tak Berizin
Plh Asisten Ekbang Pemko Medan : BBM Bersubsidi Lebih Banyak Dinikmati Kelompok Masyarakat Mampu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker