Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta Polres jajaran gencar melakukan pengungkapan kasus TPPO di Wilayah Provinsi Sumut.
Tercatat sejak 6 Juni hingga 19 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut mengungkap 14 Kasus dengan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka serta delapan orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satgas TPPO Polda Sumut dan jajaran dari tanggal 6 Juni sampai 19 Juni 2023 berhasil mengungkap 14 Kasus," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (20/06/2023).
Lebih lanjut Hadi menyampaikan, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 157 orang korban TPPO berhasil diselamatkan.
Menurut Hadi, TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan dan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
"Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking," jelasnya.
Untuk itu, Hadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Karenanya dia meminta masyarakat terlebih dahulu dapat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang dimaksud resmi, sehingga pekerja mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
Sementara itu, Hadi menerangkan, Polres Labuhanbatu baru-baru ini juga berhasil mengamankan sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia menggunakan kapal.
Puluhan PMI ilegal yang diamankan itu terdiri dari 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan 6 anak-anak yang berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumut, NTT dan Jawa Timur.
[br] Hadi menyebutkan, ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal Perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi," bebernya.
Hadi menuturkan, dalam kasus TPPO itu, turut diamankan lima orang yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal.
"Terhadap para PMI ilegal itu telah berada di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini kasus masih dalam pengembangan untuk memburu agen ilegal yang memberangkatkan pekerja-pekerja tersebut," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar