Sabtu, 18 April 2026

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Lima Pelaku Komplotan Penipuan Modus Jual Mobil Lelang

Senin, 23 Januari 2023 09:00 WIB
 Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Lima Pelaku Komplotan Penipuan Modus Jual Mobil Lelang
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku komplotan penipuan dengan modus menjual mobil lelang. Kelima pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

"Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone," ucap Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/01/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku mempunyai peran yang berbeda - beda. "Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing - masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta," paparnya.

Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.

"Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar - benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)," ujarnya.

Kompol Fathir menyampaikan, korban menderita kerugian Rp 15 juta. "Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022," terangnya.

[br] Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Fathir menyebutkan, pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas 30 juta rupiah. "Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige," jelasnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Dalam Tiga Hari, URC Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk 7 Pencuri Motor, Tiga Diantaranya Ditembak
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker