CitraLand Tanjung Morawa Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Program Bedah Rumah
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.com - Keluarga korban dugaan pemalsuan surat Aldo Alynius Thanadi, bersama kuasa hukumnya Marimon Nainggolan SH MH berhasil mengamankan seorang buronan kasus pemalsuan surat Usman Alias Akiong di komplek Asia Mega Mas Medan, Jumat (30/9/2022) dan diserahkan ke Polrestabes Medan.
Kuasa Hukum Aldo, Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan mengatakan, sekarang Usman alias Akiong yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana dan saat ini di proses di Satreskrim Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menetapkan Usman alias Aking masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), karena Usman alias Akiong diduga tidak ada lagi di tempat. Sesuai surat Penetapan DPO No. DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.
Marimon Nainggoan SH MH Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus, menjelaskan, awal kasusnya bahwa pada tahun 1998 saat Krisis Moneter, di mana Usman alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7 SHGB dan usaha panglongnya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditanda tangani di hadapan Drs Sugisno, SH sebagai Notaris di Medan. Ketika itu dan semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Saat dilakukan jual beli sebagian SHGB-nya masih dalam agunan utang Usman alias Akiong di BII (sekarang Maybank), dan akhirnya semua utang tersebut lunas dan SHGB diroya dan semua asli SHGB besrta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi.
Selanjutnya, sebut dia, kliennya menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit, dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Usman alias Akiong mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan dan Usman alias Akiong juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang, padahal hubungan hukumnya adalah jual beli, sehingga Usman alias Akiong, sehingga pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Poltabes (sekarang Polrestabes) Medan.
Setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, pada saat agenda pembuktian di persidangan, Usman d/h Lau Tjion Kiong alias. Akiong mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya “Untuk pembayaran pinjaman tahap pertamaâ€. Dan diberi tanda bukti P-10, padahal Klient Marimon tidak pernah membuat atau mendantangani kwitansi tersebut. Atas perbuatan tersebut klient Marimon melaporkan saudara Usman alias Lau Tjin Kiong alias Akiong sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat, namun saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan MA serta Usman alias Akiong telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun di perkara penipuan.
"Dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Usman alias Akiong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukan Usman alias Akiong ke Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pada hari Jumat tanggal 29 September 2022 keluarga korban bersama kuasa hukumnya melihat Akiong disekitar Asia Mega Mas Kota Medan dan mengamankanya dan diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan," paparnya.
Bahwa dari putusan hakim pidana penipuan tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah dan meyakinkan. Semestinya Usman alias Akiong harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum, hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, mengenai tertangkapnya buronan polisi itu masih dicek, apabila terbukti dalam pemeriksaan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kita cek dan apabila terbukti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.(BS06)
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.comKomandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Serti
Peristiwa
Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Mogilev Branch of the Belarusian Chamber o
Ekonomi
beritasumut.comTransisi energi bukan sekedar peralihan dari sumber energi fosil menjadi ramah lingkungan. Sistemnya harus berkelanjutan dan
Peristiwa
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Suasana di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendadak tegang. Massa aksi Dewan Peduli Negri kali ini yang dipimpin oleh K
Peristiwa
beritasumut.com Hening malam waktunya istirahat bagi setiap orang. Namun kondisi dinginnya malam menjadi teman yang mengiringi perjalanan p
Sosok
beritasumut.com Memenuhi tren kebutuhan ruang kerja modern yang mengutamakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup (worklif
Ekonomi
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final di Stadion Utama Sumate
Berita