Rabu, 09 September 2026

Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Judi

Selasa, 14 Juni 2022 15:00 WIB
Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Judi
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan dirinya akan berkomitmen dalam memberantas judi terkhusus di Kota Medan. Salah satu buktinya kata dia adalah penggerebekan judi yang dilakukan di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC.

"Kita tidak main-main untuk memberantas penyakit masyarakat ini. Tidak ada tempat bagi pelaku perjudian," ungkapnya, Selasa (14/06/2022).

Untuk itu, Panca menegaskan agar tidak ada pihak-pihak yang mencari keuntungan atau kesempatan dari tindak pidana perjudian. Kepada masyarakat dia juga meminta agar berhenti bermain judi.

"Saya minta kepada masyarakat yang gemar berjudi untuk berhenti dan tidak main-main dengan penyakit masyarakat ini," pintanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku telah menetapkan 19 orang tersangka dari penggerebekan dua lokasi judi tersebut. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak lima di antaranya dari hasil pemeriksaan kesehatan terkonfirmasi Covid-19.

"Ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Namun lima tersangka di antaranya terkonfirmasi Covid-19, sehingga saat ini masih menunggu pemeriksaan kesehatan lanjutan," jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

[br] Dari kelima tersangka yang terkonfirmasi Covid-19 itu, sambung dia, satu di antaranya adalah perempuan, masing-masing berinisial IS, KM, S, JW dan l. Dia juga menyebutkan, hasil klasifikasi pemeriksaan yang dilakukan dari 19 tersangka itu, tujuh orang diketahui sebagai pengelola, yakni empat dari MMTC dan tiga dari Komplek Asia Mega Mas.

"Sedangkan yang lainnya ada sebagai pekerja dan pemain," imbuhnya.

Karenanya, tutur dia, terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda. Dia juga membeberkan, bahwasanya dua lokasi judi yang digerebek itu memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Kota Medan pada tahun 2021, namun izin merupakan jenis ketangkasan.

"Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," terangnya.

Tatan menambahkan, pihaknya sudah mendata lokasi judi lain yang akan dilakukan penggerebekan. Karenanya, dia menyampaikan akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian.

"Bilamana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker