Rabu, 18 Juni 2025

Rugikan Masyarakat, Rudi Hartono Bangun Minta Bappebti Bertindak Tegas Terhadap Investasi Bodong

Selasa, 29 Maret 2022 22:00 WIB
Rugikan Masyarakat, Rudi Hartono Bangun Minta Bappebti Bertindak Tegas Terhadap Investasi Bodong
BERITASUMUT.COM/IST
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun SE MAP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun SE MAP meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil tindakan tegas terkait maraknya kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi trading, seperti aplikasi Binomo, Quotex maupun Fahrenheit yang diduga telah merugikan masyarakat hampir Rp 5 Triliun.

Bappebti dinilai terlambat melakukan mitigasi sehingga aplikasi investasi bodong yang diduga berkedok perjudian tersebut marak di masyarakat.“Adanya kekosongan hukum dalam regulasi ini harusnya cepat diantisipasi. Makanya, banyak aplikasi investasi bodong ini yang belum diblokir,” ujar Rudi dalam siaran tertulisnya, Selasa (29/03/2022).

Anggota Fraksi Nasdem ini menjelaskan, Bappebti harusnya bisa memberikan jaminan keamanan pada investor dan nasabah melalui regulasi dan keberadaan lembaga kliring sebagai jaminan. “Jadi regulasi apa yang dibutuhkan, hingga membuat tata kelola, komunitas kripto dan digital currency bisa berjalan berkelanjutan,” terang politisi asal Langkat ini.

Baca Juga : Pasar Murah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022 Digelar, Pemko Medan Pastikan Kualitas Barang Baik

Lebih jauh Rudi mengungkapkan jika melonjaknya animo masyarakat terhadap transaksi crypto currency dalam investasi bodong menimbulkan resiko tinggi, banyak pedagang aset kripto yang membawa lari uang nasabah. “Jadi ini harus menjadi perhatian Bappebti. Apalagi masyarakat masih lemah dalam hal literasi keuangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengakui belum ada regulasi yang mengatur robot trading atau perdagangan secara robot di Indonesia.“Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Dan kita sedang melakukan kajian,” kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Pada prinsipnya, lanjut Wisnu, robot trading mampu menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.“Karena kalau kita trading saham, forex atau apapun kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah robot itu dibikin untuk menggantikan kita,” pungkas Wisnu seraya menambahkan jika robot trading tidak bisa membuat keputusan, karena robot trading hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance.(BS02)


Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
Tindak Lanjut Dumas, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Amankan 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan
Buka Sosialisasi, Walikota Dukung Hadirnya Aplikasi BKMQU yang Digagas MUI Kota Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker