Selasa, 21 April 2026

Pemkab Toba Tanggapi Aduan Kelompok Tani Atas Syarat Penebusan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 27 Februari 2022 13:00 WIB
Pemkab Toba Tanggapi Aduan Kelompok Tani Atas Syarat Penebusan Pupuk Bersubsidi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan Kelompok Tani (Keltan) di Kecamatan Silaen yang melaporkan adanya Kios Pengecer yang mengharuskan Keltan harus membeli pupuk non subsidi sebagai syarat untuk dapat menebus pupuk bersubsidi.Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Toba mengadakan pertemuan dengan kios pengecer dan perwakilan keltan di Kantor Camat Silaen.

Hadir Kadis Pertanian diwakili Tua Pangaribuan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan Sahat M Manullang, Plt. Kadis Koperindag Salomo Simanjuntak, Kabag Perekonomian Eston Sihotang, Kabid Pertanian Lena Pardede, Kepala Badan Penyuluh Pertanian Kecamatan Silaen dan PPL, Kios Pengecer, dan pejabat mewakili Camat Silaen.

Baca Juga : Unimed Prioritas Wujudkan Program Transformasi Pendidikan Tinggi

Hasilnya ditemukan adanya kios yang membuat kewajiban bagi keltan membeli pupuk non subsidi dengan alasan merupakan fakta integritas dengan produsen pupuk Indonesia.

Selanjutnya Kabag Perkonomian Eston Sihotang memaparkan tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dan regulasi pendukung dengan tujuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran, tepat harga, tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, dan tepat mutu.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan Sahat M Manullang juga menjelaskan terkait penyaluran pupuk bersubsidi agar diingat dasar penyaluran pupuk bersubsidi adalah regulasi dari Kementerian Pertanian.Mekanisme jelas dari lini 1 sampai ke lini 4, fakta integritas kios dengan produsen pupuk Indonesia adalah masalah hubungan bisnis kios dengan produsen dan distributor.“Tolong jangan jadikan alasan mengharuskannya menjadi syarat, itu adalah melanggar ketentuan,” sebut Sahat Manullang dilansir dari laman toba, Minggu (27/02/2022).

[br] Plt.Koperindag Salomo Simanjuntak menambahkan bahwa regulasi tentang barang subsidi terkait pupuk selain digariskan oleh Kementerian Pertanian juga diatur Kementerian Perdagangan.“Jika produsen dan distributor serta kios pengecer mendasar fakta integritas menjadi alasan mengharuskan kelompok tani membeli pupuk non subsidi, hal tersebut tidak berdasar,” kata Salomo.

Mewakili Kadis Pertanian Tua Pangaribuan ikut menjelaskan bahwa kios pengecer boleh saja menawarkan pupuk non subsidi tapi jangan memaksakan apalagi mewajibkan.“Meskipun sebagaimana disebutkan oleh Kepala Badan Ketapang bahwa pupuk subsidi hanya memenuhi 40â€"60 Persen kebutuhan pupuk petani,” sebut Tua Pangaribuan.

Salah satu kios pengecer memberi saran, agar ke depan kelompok tani membuat pengaduan kepada KP3 langsung menyebut kios pengecer yang melakukan pelanggaran, sehingga pemerintah tidak perlu mengusut semua kios atas pelanggaran kios tertentu.

Sebelum menutup pertemuan Eston Sihotang selaku Kabag Perekonomian memberi penegasan, bahwa kios yang menjadikan pembelian pupuk non subsidi sebagai syarat penebusan pupuk subsidi adalah melanggar aturan dan dapat diberi sanksi.“Untuk itu ke depan kios yang mengulangi perbuatan tersebut akan diberi sanksi. Kelompok Tani yang merasakan pelayanan kios pengecer memberi syarat yang tidak sesuai aturan silahkan diadukan ke KP3 secara tertulis,untuk dapat disikapi dengan cepat,” kata Eston.(BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos Sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba
Polda Sumut Kerahkan 12.104 Personel Dalam Operasi Ketupat Toba 2025
Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas
Wakil Walikota Pematangsiantar MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Sumber Jaya Juara Umum
Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Martoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker