Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/02/2022). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di kediaman TRP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pemeriksaan ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan KPK. "Hari ini Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil keterangan Bupati Langkat nonaktif. Jadi saat ini teman-teman Ditreskrimum masih bekerja untuk mendalami penyelidikan di gedung KPK," ungkapnya kepada wartawan.
Hadi menuturkan, dari hasil pemeriksaan ini, nanti akan ditentukan apakah status kasus ini bisa dinaikkan ke sidik. Dia mengaku, banyak hal yang akan ditanya oleh penyidik terkait kasus penghuni kerangkeng yang tewas diduga karena dianiaya tersebut.
"Nanti kita lihat hasilnya. Banyak hal yang ditanyakan, terkait dengan peristiwa di kerangkeng tersebut," ucapnya.
Hadi menyebutkan, pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin itu merupakan rangkaian pemeriksaan seluruh kasus. Sebelumnya, beber dia, Polda Sumut telah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi.
Kemudian, sambung Hadi, penyidik juga menyita barang bukti selang air dari kerangkeng tersebut. Di mana, selang tersebut diduga digunakan untuk menyiksa para penghuni kerangkeng.
"Barang bukti selang air yang disita itu diduga digunakan untuk menyiksa para penghuni saat berada di dalam kerangkeng," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, Polda Sumut juga telah membongkar dua makam diduga korban penganiayaan di kerangkeng milik TRP, Sabtu (12/2) kemarin. Dua kuburan yang digali itu masing-masing berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar