Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia bersama dengan Perkumpulan Perkawinan Campuran (Perca) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi dan edukasi prihal izin tinggal dan kewarganegaran bagi pasangan perkawinan campuran di Ecolodge Restauran, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Kamis (10/2/2022).
Dalam sosialisasi ini dibahas peraturan-peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan, dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah."Kita memberikan pemahaman sehingga pasangan perkawinan campuran benar-benar paham sesuai yang ditetapkan imigrasi," ungkap Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna didampingi Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Budi Irawan.
Baca Juga : Bobby Nasution Minta Dishub Perkuat Sistem E-Parking di Kota Medan
Wely melanjutkan pihaknya juga memberikan edukasi pemahaman tentang perjanjian pra pernikahan dan pascah-pernikahan bagi pasangan perkawinan campuran. Sosialisasi dibawakan langsung Notaris Rini Widiastuti SH MHum MKn.
Sosialisasi dan edukasi dalam rangkaian memperingati 10 tahun berdirinya PERCA Indonesia dengan motto tiga pilar, Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi.Sosialisasi diikuti sejumlah warga negara asing /turis serta pasangan perkawinan campuran di wilayah destinasi wisata Bukit Lawang, Bahorok. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung lancar dan mengikuti protokol kesehatan.(BS09)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar