Selasa, 14 Juli 2026

Bersama Perca, Imigrasi Polonia Gelar Sosialisasi Izin Tinggal dan Kewarganegaraan Kawin Campuran di Bukit Lawang

Kamis, 10 Februari 2022 20:00 WIB
Bersama Perca, Imigrasi Polonia Gelar Sosialisasi Izin Tinggal dan Kewarganegaraan Kawin Campuran di Bukit Lawang
BERITASUMUT.COM/BS09
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia bersama dengan Perkumpulan Perkawinan Campuran (Perca) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi dan edukasi prihal izin tinggal dan kewarganegaran bagi pasangan perkawinan campuran di Ecolodge Restauran, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Kamis (10/2/2022).

Dalam sosialisasi ini dibahas peraturan-peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan, dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah."Kita memberikan pemahaman sehingga pasangan perkawinan campuran benar-benar paham sesuai yang ditetapkan imigrasi," ungkap Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna didampingi Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Budi Irawan.

Baca Juga : Bobby Nasution Minta Dishub Perkuat Sistem E-Parking di Kota Medan

Wely melanjutkan pihaknya juga memberikan edukasi pemahaman tentang perjanjian pra pernikahan dan pascah-pernikahan bagi pasangan perkawinan campuran. Sosialisasi dibawakan langsung Notaris Rini Widiastuti SH MHum MKn.

Sosialisasi dan edukasi dalam rangkaian memperingati 10 tahun berdirinya PERCA Indonesia dengan motto tiga pilar, Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi.Sosialisasi diikuti sejumlah warga negara asing /turis serta pasangan perkawinan campuran di wilayah destinasi wisata Bukit Lawang, Bahorok. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung lancar dan mengikuti protokol kesehatan.(BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Catur Indonesia Target Empat Emas di SEA Games 2025
PB Percasi Gelar Turnamen Catur Ramadhan Cup 2025
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Minta Maaf, WN China yang Ngonten Selipkan Uang di Paspor Beri Klarifikasi
MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan
MK Tutup Ruang bagi Warga untuk Tidak Beragama atau Berkepercayaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker