Jumat, 29 Mei 2026

Kasus Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal, Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka, 4 Pelaku Masih DPO

Jumat, 14 Januari 2022 10:00 WIB
Kasus Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal, Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka, 4 Pelaku Masih DPO
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia dari Batubara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, kendati begitu, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat orang tersangka lagi, yang berperan sebagai nakhoda dan koordinator di Malaysia. "Terkait adanya musibah angkut PMI, sebanyak delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (13/01/2022) sore.

Tatan menjelaskan, musibah kapal pengangkut PMI itu tenggelam bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Di mana sebanyak 124 PMI dan enam Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal. Namun, di tengah perjalanan, kapal tersebut mengalami kerusakan ketika masih di perairan Sumatera Utara, sehingga terpaksa harus kembali ke penambatan kapal di Kabupaten Batubara. "Di situ (penambatan kapal) sudah disiapkan dua kapal berukuran 14 dan 16 meter," jelasnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Kapolres Asahan: Nahkoda Kapal Pembawa 52 PMI Ilegal ke Malaysia Mendapat Upah Rp 5.000.000

Selanjutnya, tutur Tatan, para PMI itu diberangkatkan menggunakan dua kapal tersebut, dan 16 di antaranya memutuskan membatalkan keberangkatannya. Lalu akhirnya para PMI itu tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB. Akan tetapi karena jemputan dari koordinator di Malaysia yang tidak kunjung datang, para PMI tersebut diputuskan untuk kembali ke Batubara, sehingga akhirnya terjadinya musibah (tenggelam) pada kapal berukuran 16 meter tersebut. Dari puluhan PMI yang ada di atas kapal, hanya 31 termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjung Balai. "Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjung Balai," sebutnya.

Baca Juga:

[br] Dalam aksinya, terang Tatan, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta sekali memberangkatkan PMI ke Malaysia. "Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali dan lima kali," terangnya.

Selain itu dalam kasus ini, Tatan menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan. "Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun, kepada para tersangka polisi juga menerapkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker