Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
Beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia dari Batubara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, kendati begitu, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat orang tersangka lagi, yang berperan sebagai nakhoda dan koordinator di Malaysia. "Terkait adanya musibah angkut PMI, sebanyak delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (13/01/2022) sore.
Tatan menjelaskan, musibah kapal pengangkut PMI itu tenggelam bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Di mana sebanyak 124 PMI dan enam Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal. Namun, di tengah perjalanan, kapal tersebut mengalami kerusakan ketika masih di perairan Sumatera Utara, sehingga terpaksa harus kembali ke penambatan kapal di Kabupaten Batubara. "Di situ (penambatan kapal) sudah disiapkan dua kapal berukuran 14 dan 16 meter," jelasnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Kapolres Asahan: Nahkoda Kapal Pembawa 52 PMI Ilegal ke Malaysia Mendapat Upah Rp 5.000.000
Selanjutnya, tutur Tatan, para PMI itu diberangkatkan menggunakan dua kapal tersebut, dan 16 di antaranya memutuskan membatalkan keberangkatannya. Lalu akhirnya para PMI itu tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB. Akan tetapi karena jemputan dari koordinator di Malaysia yang tidak kunjung datang, para PMI tersebut diputuskan untuk kembali ke Batubara, sehingga akhirnya terjadinya musibah (tenggelam) pada kapal berukuran 16 meter tersebut. Dari puluhan PMI yang ada di atas kapal, hanya 31 termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjung Balai. "Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjung Balai," sebutnya.
Baca Juga:
[br] Dalam aksinya, terang Tatan, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta sekali memberangkatkan PMI ke Malaysia. "Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali dan lima kali," terangnya.
Selain itu dalam kasus ini, Tatan menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan. "Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun, kepada para tersangka polisi juga menerapkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BS04)
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa