Senin, 25 Mei 2026

Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba di Medan, Barang Haram yang Disita 11,473 Kilo Sabu dan 16 Kilo Ganja Kering

Kamis, 09 Desember 2021 20:00 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba di Medan, Barang Haram yang Disita 11,473 Kilo Sabu dan 16 Kilo Ganja Kering
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering siap edar di berbagai tempat di Kota Medan, Kamis (09/12/2021). Polisi menangkap empat orang kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam goni.

Keempat pelaku itu masing-masing SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, AS (27) warga Jalan H Adam Malik, Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jalan Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan YPNH (23) warga Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli (kurir sabu).

Adapun barang bukti yang disita dari kurir sabu dan daun ganja kering itu, petugas mengamankan sabu 11,4 kilogram sabu, uang Rp 1.500.000, 16 kilogram ganja, uang Rp 1.000.000 dan sabu berat 50 gram sabu.

Baca Juga:

Baca Juga : Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Periode Juli - Oktober 2021

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, di Polrestabes Medan, Kamis (09/12/2021), mengatakan, awalnya yang ditangkap kedua orang kurir daun ganja kering pada Rabu (17/11/2021) pada pukul 21.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. "Dari pelaku itu petugas menyita 16 kilogram ganja dan 50 gram sabu," ucap Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga:

[br] Kapolrestabes menuturkan, keberhasilan itu berkat informasi warga yang menyebutkan, adanya pengiriman barang haram seperti daun ganja kering melalui bus KUPJ warna biru. Dari Bus itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 kilogram daun ganja dan 1 plastik klip sabu seberat 50 gram, dari dalam barang bawaan AR yang ada di bagasi bus di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya, petugas juga memburu dua kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya, penangkapan pada Selasa (30/11/2021) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Polisi melakukan penggeledahan dari satu unit mobil Inova warna abu metalik BK 1078 JT yang diparkir di depan rumah YPNH. Ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik besar narkotika dengan sebutan sabu seberat 11, 473 kilogram. "Selanjutnya kedua tersangka NPL dan YPNH serta barang bukti sabu dibawa ke Satuan Narkoba Polretabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Kombes Riko Sunarko.

Kata Kombes Riko, sehingga dari sabu sebanyak 11, 473 kilogram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 114.730 orang. "Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker