Minggu, 19 April 2026

Di PHK, Khairul Laporkan Perusahaan Es Krim ke Disnaker Sumut

Selasa, 23 November 2021 21:15 WIB
Di PHK, Khairul Laporkan Perusahaan Es Krim ke Disnaker Sumut
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Khairul Qadri (28) warga Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli melaporkan PT Bina Cipta Rasa Sejati ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) lantaran diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan modus dimutasi ke luar daerah.

Dia merasa dirugikan sepihak karena tidak mendapatkan fasilitas saat hendak dimutasi ke Bireuen, Aceh. "Awalnya saya menerima surat mutasi kerja cabang PT Bina Cipta Rasa Sejati ke Bireuen, Aceh tanggal 21 September 2021," jelasnya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : GMR Airport International Terpilih Jadi Mitra Strategis Pengelolaan Bandara Internasional Kualanamu

Mendapatkan surat mutasi itu, dia menemui Manajer Operasional perusahaan bernama Yuliani untuk mempertanyakan fasilitas yang diperolehnya. "Tanggal 25 September, saya mempertanyakan fasilitas apa saja yang diberikan perusahaan untuk saya. Hasilnya perusahaan hanya menyediakan untuk karyawan saja, sedangkan keluarga tidak ditanggung," ujarnya.

Kebijakan perusahaan itu, lanjutnya, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. "Saya kan punya istri dan anak, masa tidak ditanggung. Kalau memang ada ditanggung perusahaan dengan menyediakan fasilitas yang layak, saya siap dan langsung berangkat hari ini juga. Tapi ini tidak, perusahaan mengaku tidak sanggup, hanya menyediakan mess untuk karyawan saja," ungkapnya.

[br] Belum adanya kesepakatan dari perusahaan, dia mencoba untuk masuk kerja seperti biasanya. Namun, saat absensi (finger print) selama seminggu tidak ada lagi namanya sebagai karyawan. "Saya tanyakan sama Bu Yuli itu, katanya absen saya sudah dipindahkan sesuai surat mutasi di Bireuen, Aceh. Terus saya bilang, kan belum ada kesepakatan," sebutnya.

Perusahaan distributor es krim Walls yang berada di Jalan Pulau Kangean, Kim 1, No.1, Mabar Medan Deli ini tetap tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal yang layak bagi karyawan dimutasi ke luar daerah. "Dalam surat, saya dimutasi mulai kerja tanggal 27 September tapi karena belum ada kesepakatan, jadi saya gak setuju. Tiba-tiba dapat surat panggilan pertama dan kedua dari Manajer Operasional di Bireuen, Aceh. Lalu ada surat yang harus saya tanda tangani yang bahasanya dianggap telah mengundurkan diri," ucapnya.

Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian membenarkan adanya laporan karyawan distributor es krim yang sedang ditangani. "Sudah ada anjuran dari Disnaker," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Bina Cipta Rasa Sejati, Syafrinaf Tanjung mengatakan pihak perusahaan sudah menawarkan kompensasi 4 bulan gaji sebagai bentuk tali asih atau dana pisah. "Sebenarnya karyawan (Khairul) ini dipindah tugas ke Aceh tapi gak mau masuk-masuk kerja lagi, gak tau apa alasannya. Jadi kita surati sampai tiga kali. Gak ada kita pecat. Makanya kita sudah menawarkan untuk pembayaran 4 bulan gaji, itu sebenarnya sudah berlebih pun dari Undang-undang ketenagakerjaan. Tapi belum putus dari hasil mediasinya," tutupnya. (BS05)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Pemko Medan Pastikan Tidak ada PHK Massal Bagi PHL untuk Bulan Ini
Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan
Hadapi Dunia Kerja Masa Depan, Wapres Minta Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama
Program Rightsizing IOH Lancar, Penerimaan Mayoritas Dukung Pertumbuhan Masa Depan Perusahaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker